Takalar, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupateb Takalar terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dari berbagai aspek, dalam aspek digitalisasi layanan internet di Takalar, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye terus berupaya agar seluruh wilayah khususnya di Kecamatan Kepulauan Tanakeke dapat diakses internet.
Hal itu segera terwujud dengan akan diresmikannya Pojok Digital oleh Kepala Staf AL Laksamana TNI dan Kabarharkam Mabes Polri.
Sekaitan dengan itu, Dukcapil Takalar melakukan uji percobaan Perekaman dan Pencetakan KTP Elektrik pra Launching Pojok Digital di Pulau Satangnga Kecamatan Kepulauan Tanakeke.
Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Abdul Wahab menyampaikan dalam perekaman dan pencetakan KTP El tersebut jaringan internet VPNnya kuat sehingga proses perekaman dapat berjalan dengan baik. Walaupun ada sedikit gangguan aplikasi SIAK, namun hal itu karena adanya gangguan jaringan seluruh Dukcapil di Core Network Data Centre Dukcapil Medan Merdeka Utara.
“Perekaman yang dilakukan hari ini, Kamis (17/4/202/) kami mendapatkan layanan perekaman KTP El usia 17 tahun 4 orang, pencetakan KTP El karena perubahan data 10 orang, aktivasi KTP digital 2 orang, kartu keluarga 13 lembar dan akta kelahiran 3 lembar”, jelasnya.
Dikatakan pula, sejauh ini kegiatan Dukcapil Takalar, untuk kali pertama memberikan pelayanan mobile dokumen kependudukan membawa alat cetak KTP el. “Alhamdulillah dengan jaringan yang kuat perekaman dan pencetakan KTP el serta Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dapat berjalan lancar,” katanya.
Dukcapil akan melakukan pelayanan di Pulau Satangnga Kecamatan Kepulauan Tanakeke selama 3 hari dimulai tanggal 17 sampai 19 April 2025.
“Kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Kepulauan Tanakeke yang ingin mengurus administrasi kependudukan, segera datang ke Pulau Satangnga,” ujarnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








