Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan jenis sabu-sabu di Kota Rantau Prapat.
Dalam pengungkapan itu, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelakunya dan menyita sabu sebanyak satu kilogram lebih.
Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu (17/4/2022).
Dikatakan AKP Martualesi, pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada Selasa, 12 April 2022 berhasil menangkap dua pelakunya berinisial HS alias D (38) warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar, Labuhanbatu dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berisinial AL alias S (43) warga Jalan Sirandorung Ujung, Labuhanbatu
“Informasi awal ada seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp45 juta. Kemudian ditindaklanjuti dengan undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan barang bukti sabu seberat 100 gram yang disimpan di kotak tolak angin di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Rantau Prapat,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Selanjutnya dengan dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dilakukan pengembangan ke rumah AL.
“Di sini, kita berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran satu ons,” ujar AKP Martualesi.
Dari keterangan AL, selanjutnya tim melakukan pengembangan ke sejumlah daerah selama lima hari, namun tidak berhasil.
“Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya ipar AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tahun 2021 dan adiknya Kotek berinisial Kocik ditangkap tahun 2020 dan saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” beber AKP Martualesi.
Sementara AL adalah ibu tiga anak mengaku terpaksa terlibat dalam peredaran narkoba karena himpitan ekonomi setelah berpisah dengan suaminya sekitar tujuh tahun lalu.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pas 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH. (hengly)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









