Sita Sabu 1.062,78 Gram, Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar

- Editorial Team

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan jenis sabu-sabu di Kota Rantau Prapat.

Dalam pengungkapan itu, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelakunya dan menyita sabu sebanyak satu kilogram lebih.

Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu (17/4/2022).

Dikatakan AKP Martualesi, pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada Selasa, 12 April 2022 berhasil menangkap dua pelakunya berinisial HS alias D (38) warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar, Labuhanbatu dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berisinial AL alias S (43) warga Jalan Sirandorung Ujung, Labuhanbatu

BACA JUGA  Sendalnya Ketinggalan, Pelaku Percobaan Perkosaan Diringkus

“Informasi awal ada seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp45 juta. Kemudian ditindaklanjuti dengan undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan barang bukti sabu seberat 100 gram yang disimpan di kotak tolak angin di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Rantau Prapat,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Selanjutnya dengan dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dilakukan pengembangan ke rumah AL.

“Di sini, kita berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran satu ons,” ujar AKP Martualesi.

BACA JUGA  Puluhan Kali Beraksi, Pejambret & Pencuri Sepedamotor Akhirnya Diringkus

Dari keterangan AL, selanjutnya tim melakukan pengembangan ke sejumlah daerah selama lima hari, namun tidak berhasil.

“Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya ipar AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tahun 2021 dan adiknya Kotek berinisial Kocik ditangkap tahun 2020 dan saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” beber AKP Martualesi.

Sementara AL adalah ibu tiga anak mengaku terpaksa terlibat dalam peredaran narkoba karena himpitan ekonomi setelah berpisah dengan suaminya sekitar tujuh tahun lalu.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pas 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH. (hengly)

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Tegaskan Penangkapan Pelaku Narkoba Telah Sesuai Prosedur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB