DPC PJS Labuhanbatu Raya Dukung Polres Labusel Perang Melawan Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya mengapresiasi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada Senin, 13 Oktober 2025, malam.

Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, S.H., menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat.

“DPC PJS Labuhanbatu Raya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring beserta Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol dan seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini,” kata Rizal, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA  Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polda Riau

Ia menilai, langkah cepat dan tegas ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Lebih lanjut, Rizal menegaskan keberhasilan tersebut menunjukkan sinergi positif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Pers memiliki peran penting dalam menyuarakan bahaya narkoba serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri,” tambahnya.

Sebelumnya, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan meringkus dua pelaku berinisial RS alias AL (38) dan AFN alias F (41), dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 400 gram, serta berbagai perlengkapan transaksi narkoba.

BACA JUGA  Kurir Sabu 5 Kilo Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalbar dan Tim Interdiksi

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku dan jaringan narkoba di wilayah Labuhanbatu Raya.

“Kami berharap langkah tegas yang dilakukan Satres Narkoba Labusel menjadi contoh bagi wilayah lain. PJS Labuhanbatu Raya akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan menyebarkan informasi positif dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya. (red)

BACA JUGA  Poldasu Gagalkan Peredaran 122 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB