Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya mengapresiasi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada Senin, 13 Oktober 2025, malam.
Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, S.H., menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat.
“DPC PJS Labuhanbatu Raya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring beserta Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol dan seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini,” kata Rizal, Kamis (23/10/2025).
Ia menilai, langkah cepat dan tegas ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Lebih lanjut, Rizal menegaskan keberhasilan tersebut menunjukkan sinergi positif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Pers memiliki peran penting dalam menyuarakan bahaya narkoba serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri,” tambahnya.
Sebelumnya, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan meringkus dua pelaku berinisial RS alias AL (38) dan AFN alias F (41), dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 400 gram, serta berbagai perlengkapan transaksi narkoba.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku dan jaringan narkoba di wilayah Labuhanbatu Raya.
“Kami berharap langkah tegas yang dilakukan Satres Narkoba Labusel menjadi contoh bagi wilayah lain. PJS Labuhanbatu Raya akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan menyebarkan informasi positif dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









