Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Dua narapidana yang dibebaskan dalam program asimilasi kembali ditangkap karena mencuri sepedamotor. Keduanya dijemput petugas Lapas, Jumat (17/4/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, Lamtorang Panjaitan alias Ateng dan Jhonathan Karo -karo alias Natan ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor pada 12 April lalu.
Karena diketahui keduanya merupakan napi yang masuk dalam program asimilasi, polisi kemudian berkordinasi dengan Lapas Kelas III Labuhanbilik.
Keduanya kemudian dijemput petugas Lapas untuk melanjutkan masa tahanannya. Akibat mengulangi perbuatannya, program asimilasi yang diterima keduanya batal dan harus menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim.
Sementara kasus kejahatannya mencuri sepedamotor terus dilanjutkan polisi.
“Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara Polres Labuhanbatu dengan Lapas Kelas IIA Rantauprapat sebagai komponen dalam sistem peradilan pidana,” kata Kasat. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









