Parepare, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggerebek rumah bandar narkoba yang merupakan mantan anggota polisi inisial AS di Kota Parepare, Sulsel. Dalam operasi ini, Polisi turut mengamankan satu orang pria lain berinisial MU.
“Benar ada penangkapan yang kami lakukan, kita tidak terlalu share karena masih mau dikembangkan,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa.
Penggerebekan dilakukan di rumah milik AS di Jalan Sosial, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang, Parepare pada Selasa (21/5/2024) kemarin. Dari informasi yang diterima polisi, rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dikutip dari detikSulsel, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa mengungkapkan, “Kami mengamankan pelaku di rumah milik AS yang memang dicurigai bolak-balik dari Tarakan, Kalimantan Utara, untuk menjemput barang atau narkoba,” ungkapnya, Kamis (23/5/2024).
Polisi turut menerima informasi bahwa AS mempunyai sabu seberat 2 kg. Hanya saja, sabu tersebut diduga dibuang oleh pelaku sebelum petugas melakukan penggerebekan.
“Sabu yang diperkirakan dari informan ada sekitar 2 kg. Itu raib apakah dibuang, tapi sepertinya dibuang saat akan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
“Kami hanya dapat barang bukti 2 saset besar, yang 1 saset terdapat sisa narkotika jenis sabu, beserta pipet besar yang digunakan sebagai sendok sabu,” imbuhnya.
Sementara, berdasarkan hasil interogasi, MU yang juga ditangkap bersama AS mengaku hanya datang untuk mengonsumsi sabu. Sebab, kata dia, sabu tersebut disimpan di rumah milik AS.
“Hasil interogasi terhadap MU ia datang ke rumah AS untuk menggunakan sabu,” bebernya.
Fajri mengungkap, AS selama ini menjadi target operasi untuk penangkapan karena dicurigai sebagai bandar besar di Sulsel. Pelaku juga terdeteksi sebagai mantan anggota polisi yang dipecat karena terlibat kasus narkoba.
“Pelaku (AS) itu bandar. Dia dipecat dari kepolisian karena kasus serupa juga (narkoba). Kemudian dia masih bebas bersyarat info yang kami dapat,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku mencurigai AS merupakan jaringan bandar besar dari luar Sulawesi. Namun Fajri tidak mendetailkan dengan alasan masih dalam proses pengembangan kasus.
“Sudah lama jadi target. Karena berdasarkan informasi ini jaringan besar luar Sulawesi. Kami tidak sebut karena kami mau coba pancing dari pemasoknya,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









