Labura, TRIBRATA TV
Menanggapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dirinya dengan narasi yang tidak benar, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H. memberikan klarifikasi terkait kejadian yang sebenarnya, Selasa (17/03/2026).
Ia menjelaskan rekaman itu diambil pada 10 Agustus 2025 di lokasi wisata Sungai “Gomara Swiss”, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Saat itu ia sedang berwisata bersama keluarga dan membuat video di jembatan gantung dengan tujuan untuk mempromosikan objek wisata tersebut agar lebih dikenal masyarakat serta dapat menarik minat wisatawan berkunjung ke lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung juga sempat berinteraksi dengan Kepala Desa Simonis, Amrul Hajari Munthe, S.Sos.I. Saat berada di sekitar sungai, ia melihat kepala desa mengambil dan memakan buah yang dikenal warga setempat sebagai “buah ular”.
Karena penasaran dan mengira buah tersebut beracun, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung kemudian mendatangi Kepala Desa untuk mendokumentasikan penjelasan mengenai buah tersebut. Kepala Desa Simonis menjelaskan buah tersebut tidak beracun dan dapat dimakan, dengan rasa yang menyerupai buah pinang atau kelat.
Namun video asli tersebut kemudian diambil oleh pihak lain dan diedit secara manipulatif oleh sebuah akun media sosial bernama “Aki” pada 14 Maret 2026. Dalam video yang telah diedit tersebut, muncul tanda panah yang diarahkan kepada beberapa pengunjung yang berada di belakang kepala desa dengan narasi bahwa mereka merupakan “bandar ilegal logging”, padahal orang-orang tersebut tidak dikenal oleh IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung.
Selain itu, video tersebut juga digabungkan dengan potongan video lain milik akun “Khoir Munthe” yang menampilkan truk bermuatan kayu sehingga menimbulkan kesan seolah-olah terdapat aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Padahal, video tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang dilakukan IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung saat berada di lokasi wisata tersebut.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kejadian yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar atau telah dimanipulasi di media sosial. (Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









