Kasus Kematian Pandu Siregar, Dirditkrimum Poldasu: Spontan Dianiaya

- Editorial Team

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Aksi kekerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Asahan, Ipda Ahmad Efendi alias AE, sehingga menyebabkan seorang pelajar tewas, menurut Dirditkrimum Poldasu, Kombes Pol Sumaryono dilakukan spontan.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar di Mapolres Asahan, Selasa (18/03/2025) sore.

Kombes Pol Sumaryono memastikan Ipda Ahmad Efendi alis AE ada melakukan kekerasan (penganiayaan) terhadap almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar.

“Spontanitas,” ucap Sumaryono singkat ditanyai wartawan.

Selain itu, sejumlah pertanyaan disampaikan kalangan jurnalis yang menghadiri kegiatan itu.

Seperti penyebab para pelaku hingga tega melakukan kekerasan kepada korban, pernyataan Kasi Humas Polres Asahan yang menyebut tes urine korban yang dinyatakan positif dan peran masing-masing tersangka.

Selain itu, dalam sesi tanya jawab terakhir, salah seorang wartawan kembali mempertanyakan klarifikasi disampaikan Kasi Humas Polres Asahan, menyebut korban tidak ada mengalami kekerasan, pemberitaan penyebab kematian korban adalah hoax, yang video klarifikasinya viral di media sosial hingga membuat kegaduhan, dan apakah pernyataan Kasi Humas itu termasuk dalam kategori Obstruction of justice, menghalangi proses penegakan hukum.

BACA JUGA  Kakek Pikun Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

“Awalnya saat didekati disuruh berhenti, korban memprovokasi dengan cara meludahi dan menendang tersangka Dimas Adrianto alias Bagol,” jawab Sumaryono.

Lalu, Sumaryono menyebut, adapun peran Ipda AE adalah sebagai ketua atau pimpinan yang membawa tersangka Bagol dan Yudi Siswoyo alias YS. Sedangkan tersangka Bagol dan YS hanya spontanitas membantu Ipda AE.

Terkait pertanyaan terakhir, Sumaryono mengaku dalam hal penanganan kasus ini pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka dan profesional.

“Kami mendalami ini secara maraton mulai hari Sabtu. Hingga hari ini kami telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Dan ini merupakan jawaban nyata dari komitmen bapak Kapolda untuk menuntaskan kasus ini. Mungkin ada hal lain di luar teknis, kita akan bicarakan selanjutnya,” aku Sumaryono lagi.

“Kepada para tersangka kita persangkakan pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun Jo pasal 170 ayat (2) ke-3 dari KUHPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun sub sider pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana ancaman penjara maksimal 7 tahun,” akhir Sumaryono.

BACA JUGA  5 Rumah Diterjang Longsor di Sibolangit, 5 Jasad Ditemukan 4 Masih Dicari

Sementara itu, terkait tersangka AE, saat kejadian menjabat Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK mengaku saat ini sedang dalam proses sidang Etik.

“Sidang Etik direncanakan di Bid Propam Poldasu secepatnya. Mohon doa semoga kita bisa memberikan kepastian hukum terkait status tersangka,” ucap Afdhal.

“Saat dibuka bagian kepala korban, saya mendapati resapan darah yang luas di kepala belakang korban, bagian kiri dan kanan. Selain itu didapati warna merah di bagian organ dalam korban dan luka luar lainnya,” ungkap dr Ismurizal SpF, dokter forensik yang melakukan autopsi jasad korban saat dilakukan Eksumasi, kemarin.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Mapolres Asahan ini turut dihadiri Kabid Labfor Poldasu, Kasubdit Jahtanras Poldasu dan jajarannya, PJU Polres Asahan, ketiga tersangka, keluarga dan teman-teman korban.

BACA JUGA  Ini Tampang 2 Pejambret di Medan yang Tewaskan Suami dan Istrinya Kritis

Sebagai informasi, Senin (17/03/23), tim dari Poldasu dan Polres Asahan melakukan Pra Rekon di lokasi kejadian tindakan kekerasan pada korban Pandu, di Dusun IV Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Dalam Pra Rekon itu, diperagakan 3 versi. Versi tersangka Bagol, tersangka AE ada menganiaya korban. Sebaliknya versi tersangka AE dan versi YS, tidak ada kekerasan yang dilakukan tersangka AE kepada korban. (Gondrong)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!