Sitaro, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), pada Rabu (14/3/2023) kemarin menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penggelapan Perbankan dengan tersangka “NJM”.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, atau huruf b atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Melalui siaran pers nomor: PR- 03/P.1.20/Dek.1/03/2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali menerangkan, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dalam kasus penggelapan Perbankan tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulut kemudian diserahkan ke Kejati Sulut untuk ditindak lanjuti.
“Oleh karena perkara tersebut masih masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk nantinya akan dilimpah dan dilakukan penuntutan atau penyelesaian perkara tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna untuk disidangkan, “tuturnya.
Kajari menjelaskan kronologis kejadian, kasus ini terjadi pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 tersangka NJM waktu itu sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri KCP MMU Siau yang memiliki kewenangan untuk mengelola Kluis/Brankas (tempat penyimpanan uang).
“Tersangka dengan sengaja menggunakan kesempatan tersebut untuk mengambil uang di dalam kluis/brankas dengan cara memutar kode kombinasi kluis dan membuka kluis dengan kunci tombak lalu mengambil uang secara bertahap dan kemudian uang yang diambil tersangka dikumpulkan di FCTA (Filling Kabinet Tahan Api) yang kuncinya hanya tersangka yang pegang, “tukas Ali.
Selanjutnya tersangka melakukan penutupan selisih terhadap uang kas yang telah diambil dari uang nasabah yang sebelumnya tersangka tawarkan untuk mengikuti program “Nabung Cerdas”.
Disisi lain program “Nabung Cerdas” tersebut merupakan program inisiatif NJM sendiri (program fiktif) yang tidak tercatat didalam sistem perbankan.
“Dengan tujuan agar setiap pemeriksaan saldo kas setiap harinya oleh teller dan kepala cabang antara jumlah fisik uang kas dengan system jumlahnya tetap sama (klop) sehingga dapat menutupi pengambilan uang tersebut oleh tersangka. Pengambilan uang ini dilakukan secara terus-menerus sampai dengan bulan Desember 2021, “pungkas Kajari.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar.
Saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Nomor: PRINT 94 /P.1.20/Eku.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









