Tribrata.tv – Siantar
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang pria diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pria yang diamankan, inisial AG (22) warga Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, dan JCS alias Inoy (25), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Kedua pria diamankan petugas, saat berjalan di pinggir jalan depan Kantor Dinas Kebersihan Kota Pematangsiantar, tanggal 14 Pebruari kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Eduar, Senin (18/02/19).
AKP Eduar menuturkan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, yang menjelaskan, ada laki-laki memakai narkoba di belakang Kantor Dinas Kebersihan di Jalan Pdt. Wismar Saragih Pematangsiantar.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan. Setiba di lokasi, petugas menemukan kedua pria dimaksud dan langsung menangkapnya.
“Pada saat ditangkap, AG menjatuhkan satu paket narkotika diduga jenis sabu dari tangan kirinya,” ujar AKP Eduar.
Kemudian petugas menyuruh AG mengambil barang bukti yang ia buang. Setelah diambil AG, petugas pun langsung menginterogasinya.
“Di hadapan petugas, keduanya mengakui barang bukti yang ditemukan milik mereka berdua,” pungkasnya.
Selanjutnya, kedua pria itu berikut barang bukti sabu sebesar 0.20 gram, diamankan petugas ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut. (Joe)
Editor: Maris
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








