Subang, TRIBRATA TV
Pihak Polres Subang melalui Polsek Jalancagak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di depan warung nasi timbel di Kampung Jabong, Desa Curugrendeng Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Korban, Delin Damayanti, yang baru saja menarik uang tunai sebesar Rp80 juta dari Bank Mandiri, menjadi sasaran pelaku yang mengikuti korban setelah ia mengambil uang di bank.
Pelaku kemudian mengikuti korban yang berhenti di warung nasi timbel dan berpura-pura memesan makanan. Setelah korban masuk ke dalam warung, pelaku kembali ke sepeda motor korban dan membuka paksa jok motor menggunakan kunci astag. Pelaku mengambil uang yang disimpan di dalamnya.
Uang yang dicuri terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, dengan total kerugian mencapai Rp80 juta
Petugas Polsek Jalancagak, yang dipimpin Kapolsek Kompol H. Acep Hasbullah bersama anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha, beberapa lembar uang tunai, kunci astag, masker, pakaian, dan aksesori yang digunakan oleh pelaku.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.(fuljo Saepurohman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









