Satlantas Polres Aceh Tamiang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

- Editorial Team

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Tamiang serahkan tersangka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan barang bukti Kejaksaan Negri Aceh Tamiang untuk tahap II, pada Jum’at 16 Desember 2022.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, melalui Kasat Lantas AKP Iwan Haji, mengatakan penyerahan tersangka laka lantas dan barang bukti karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan.

BACA JUGA  Lubang Menganga di Jalan Munggur–Sidoarum Ancam Keselamatan Pengendara

Kasat menjelaskan, berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara tersangka MSB yang telah dinyatakan lengkap maka dirinya kami serahkan ke Jaksa untuk lanjut ke proses selanjutnya yakni sidang di Pengadilan.

“Tersangka SJS diproses di Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Tamiang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP : A/105/VIII/2022 LL tanggal 31 Agustus 2022. tentang hasil penelitian berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P-21),” tutupnya. (H Lubis)

BACA JUGA  Bus Rajawali Seruduk Cold Diesel, Supir Luka-luka

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru