Belawan, TRIBRATA TV
Pasca terjadinya penangkapan pelaku perakit bom bunuh diri, warga menolak keras adanya pengajian “radikal” di Kecamatan Medan Belawan khususnya di Kelurahan Sicanang.
Hal ini dikatakan warga Sicanang Belawan pada Minggu sore (17/11/2019).
“Kami menolak adanya pengajian radikal yang ada di Belawan ini. Untuk itu, kami semua warga yang ada di Sicanang akan melakukan kontrol sosial khususnya di Kelurahan Sicanang kampung kami ini,” terang Ricky Hasibuan kepada awak media ini.
Warga Sicanang akan terus memantau dan akan menolak keras adanya pengajian-pengajian yang bersifat radikal. Ini suatu pukulan besar bagi kami seluruh warga Belawan dengan kejadian terlibat dalam aksi bom bunuh diri tersebut.
Sambung Ricky, kami juga tidak menyangka ada warga di seputaran sini terlibat langsung dalam aksi tersebut. Maka dari itu, saya mengajak teman teman untuk saling kontrol dan akan melaporkan kepada pihak berwajib apa bila ada suatu kelompok yang akan merugikan umat manusia khususnya Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kami cintai ini, tegas Ricky.
Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Ikhwan Lubis SH. MH berpesan kepada masyarakat, agar semua element masyarakat untuk saling bekerja sama menjaga keamanan di daerah kita. Saya minta laporkan kepada pihak berwajib apabila ada suatu kejanggalan dan perencanaan tidak baik di daerah kita khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukumnya untuk saling menghargai antar umat beragama dan menciptakan persaudaraan yang erat dan saling mengasihi. Kita akan tindak apa bila ada kelompok radikal yang berencana dan ingin memecah belah negara ini.
“Tetap pada keimanan kita antar umat beragama, jangan mau terbujuk dan bergabung untuk ajakan sesat yang di lakukan manusia yang tidak bertanggung jawab. Saya mohon untuk tetap saling menghormati,” tegasnya. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









