Belawan, TRIBRATA TV
Sejumlah tempat di kawasan Belawan yang belakangan marak narkoba, perjudian dan tawuran disisir POMAL Lantamal I bersinergi dengan POM AD, Polres Pelabuhan Belawan dan Pemda, Selasa (16/11/2021).
Oerasi Yustisi ini untuk mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat (Pekat).
Berbekal info masyarakat bahwa beberapa lokasi disinyalir menjadi sarang narkoba serta perjudian yang meresahkan, tim gabungan TNI-Polri menyisir dan pendadakan di beberapa lokasi seperti di daerah Gabion, Jalan Karo Belawan, Jalan Veteran dan Lorong Bahagia, Kenanga, Papan serta Melati yang merupakan wilayah yang sering terjadi tawuran.
Di Jalan Karo, Jalan Veteran Belawan dan Pelabuhan Gabion didapati 2 orang berinisial ZM (28) dan IS (25) yang melarikan diri saat penggerebekan lokasi judi. Namun petugas dengan sigap berhasil mengamankan keduanya.
Keduanya diduga sedang memakai narkoba jenis sabu karena petugas mendapati barang bukti sabu.
Operasi Yustisia ini merupakan tindak lanjut perintah Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Achmad Wibisono agar Pomal Lantamal I menggelar operasi penegakan ketertiban masyarakat (Ops gaktib) untuk menciptakan kawasan Belawan yang damai dan tertib.
“Operasi ini sebagai bentuk sinergitas antar TNI-POLRI dan pemerintah daerah untuk menciptakan Belawan yang kondusif. Dengan operasi ini diharapkan mampu mengurangi keresahan masyarakat atas kegiatan terlarang berupa judi, narkoba dan tawuran,”kata Danpomal Lantamal I Letkol Laut (PM) Desy Arnaz.
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat yang turut dalam operasi itu mengatakan kegiatan menyasar tempat perjudian, narkoba serta semua tempat yang dianggap menimbulkan keresahan masyarakat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 gram sabu, 15 bong, 1 meja judi ikan, 1 bilah pedang samurai, 2 ponsel merk Mito dan Strawbery, 2 timbangan, bekas bungkus sabu dan korek Api, barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Pomal Lantamal I Belawan dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Belawan untuk ditindak lanjuti,” tutur AKBP Faisal. (P.Sitorus/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









