Surabaya, TRIBRATA TV
Diduga jadi pengecer sabu, pria ini pada, Selasa, tanggal 25 Mei 2021, pukul 23.30 WIB, dibekuk Polisi. Dia bernama, Choirul Anam (18) warga Jalan Benteng Dalam Gg. 1, Semampir Surabaya.
Dibekuknya Choirul ini, setelah anggota Reskrim Polsek Rungkut lebih dulu mengamankan pemakai narkotika di wilayah Donokerto. Tersangka yang diamankan itu adalah, Totok Heryanto (38) asal Jalan Kenjeran Surabaya.
Saat itu, Totok ini dibekuk oleh petugas yang lebih dulu menyelidiki gerak-geriknya berdasarkan informasi yang didapat Polisi dari warga masyarakat.
Dengan hasil tangkapan itu, kemudian anggota melakukan pengembangan guna mencari penyuplai atau pemilik barang haram tersebut.
Setelah dicecar pertanyaan, Totok akhirnya mengaku jika serbuk putih itu didapat dari seseorang yang juga ia kenal baik.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan pengembangan hingga didapati satu nama,” jelas Kompol Bambang Pamungkas, Kapolsek Rungkut Surabaya, Sabtu (20/6/2021).
Lanjut Bambang, berdasarkan pengembangan penangkapan perkara penyalahgunaan narkotika tersangka Totok Heryanto anggota Reskrim Polsek Rungkut menangkap kembali pria bernama Choirul.
“Pengakuan Totok, Dia (Choirul) telah menjual sabu-sabu kepadanya sebesar Rp300.000,” tambah Kompol Bambang.
Setelah diamankan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah tempat singgah tersangka
Jalan Donorejo Surabaya dan ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 18,98 gram, 10,88 gram, 3,00 gram, 2,88 gram beserta bungkus plastiknya.
Sabu tersebut ditemukan disimpan dibawah kasur kamar dan juga uang tunai sebesar Rp300.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rungkut
untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat terkait kasus narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) UU RI no. 35 tahun 2009.(Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









