Polisi Ringkus Tersangka Penjual Narkotika di Cot Girek Kandang

- Editorial Team

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Personel Polsek Muara Dua meringkus seorang penjual narkotika jenis sabu – sabu di Desa Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni mengatakan, tersangka yakni MUS (23) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. “Tersangka ditangkap di halaman Warehouse BLHK Dusun Blang Raya Desa Cot Girek Kandang,” ujarnya.

BACA JUGA  Selepas Bertransaksi, Pengecer Sabu Diciduk dari Rumahnya

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, personel mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu – sabu seberat 0,57gram bruto, satu hp merek Nokia, satu pack plastik transparan berles merah ukuran kecil, gunting, satu buah kaleng minyak rambut merek Bellagio, satu buah pipet yang diruncingkan dan uang sejumlah Rp275 ribu.

“Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa MUS sering melakukan aktifitas jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian, kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang disimpan di dalam kaleng minyak rambut,” kata Ipda Roni.

BACA JUGA  20 Tahun Tsunami Aceh, Kapolres Aceh Tamiang Hadiri dan Dukung Tahiroe Aceh

Untuk proses lebih lanjut, sebut Kapolsek, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Muara Dua.

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (m zubir)

BACA JUGA  Kapolres Aceh Barat Beri Reward Kepada Tenaga Medis dan Personil

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!