Sat Reserse Polres Pelalawan meringkus seorang Pria Cabuli 2 Anak Tirinya
Pelalawan, TRIBRATA TV
Polres Pelalawan meringkus seorang pria yang tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Diketahui Tersangka Insial Z melakukan pelecehan seksual pada dua anak sambungnya itu sejak tahun 2023 silam.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Satreskrim Polres Pelalawan melalui pers release pada Senin (15/9/2025) di aula Teluk Meranti.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung mengatakan Tersangka Z ditangkap pada 2 September lalu di rumahnya.
Kedua korban, yang pertama berusia 11 tahun dan kedua 8 tahun tinggal bersama Tersangka Zul.
“Kedua bocah ini merupakan anak tirinya, setelah Tersangka menikah dengan ibu mereka berinisial FD,” kata Kasat.
Kasus ini terungkap setelah FD melaporkannya pada 11 Agustus lalu. Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Akhirnya penyidik menetapkan ayah sambung kedua korban, Z sebagai tersangka dan langsung diringkus pada 2 September lalu,” tambahnya.
Saat ditangkap Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Pria berusia 50 tahun itu membenarkan jika dirinya telah melecehkan kedua putri sambungnya sejak tahun 2023 lalu. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









