Cabuli 2 Anak Tirinya, Pria di Pelalawan Diringkus Polisi

- Editorial Team

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reserse Polres Pelalawan meringkus seorang Pria Cabuli 2 Anak Tirinya

Pelalawan, TRIBRATA TV

Polres Pelalawan meringkus seorang pria yang tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Diketahui Tersangka Insial Z melakukan pelecehan seksual pada dua anak sambungnya itu sejak tahun 2023 silam.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Satreskrim Polres Pelalawan melalui pers release pada Senin (15/9/2025) di aula Teluk Meranti.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung mengatakan Tersangka Z ditangkap pada 2 September lalu di rumahnya.

BACA JUGA  Polsek Siak Hulu Ringkus Pencabul Anak, Modusnya Iming-Iming Uang Rp2 Ribu

Kedua korban, yang pertama berusia 11 tahun dan kedua 8 tahun tinggal bersama Tersangka Zul.

“Kedua bocah ini merupakan anak tirinya, setelah Tersangka menikah dengan ibu mereka berinisial FD,” kata Kasat.

Kasus ini terungkap setelah FD melaporkannya pada 11 Agustus lalu. Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA  Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Diringkus Polres Kuansing

“Akhirnya penyidik menetapkan ayah sambung kedua korban, Z sebagai tersangka dan langsung diringkus pada 2 September lalu,” tambahnya.

Saat ditangkap Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Pria berusia 50 tahun itu membenarkan jika dirinya telah melecehkan kedua putri sambungnya sejak tahun 2023 lalu. (Situmorang)

BACA JUGA  Modus Ritual Mensucikan Diri, Oknum Kepsek Cabul Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB