Modus Ritual Mensucikan Diri, Oknum Kepsek Cabul Diringkus Polisi

- Editorial Team

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada seorang anak di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan bapak kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.

Pelaku pencabulan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41). Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan Resmob Polres Sumenep pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya di Desa Kalianget Timur.

Menurutnya, kejadian berawal pada tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada dirumahnya. Kemudian, pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13) telah menjadi korban pencabulan.

BACA JUGA  Ditangkap Warga, Maling Mesin Dompeng Diantar ke Polsek Beringin

“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri, awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E. Selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP Widiarti menyampaikan, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu diluar rumah. Setelah korban masuk kedalam rumah J, korban disuruh membuka pakaian.

“J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ungkap Widiarti, Sabtu (31/8/2024).

Tidak cukup disana J mengulangi lagi perbuatan bejatnya, pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.

BACA JUGA  Pengendara Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Kedungturi

“Korban diantarkan lagi kerumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel di Surabaya sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Kepada petugas, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.

“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya. Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” pungkasnya.

BACA JUGA  Gagal Menjambret 2 Pemuda Dimassa

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB