Sumenep, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada seorang anak di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan bapak kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.
Pelaku pencabulan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41). Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan Resmob Polres Sumenep pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya di Desa Kalianget Timur.
Menurutnya, kejadian berawal pada tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada dirumahnya. Kemudian, pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13) telah menjadi korban pencabulan.
“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri, awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E. Selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Widiarti menyampaikan, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu diluar rumah. Setelah korban masuk kedalam rumah J, korban disuruh membuka pakaian.
“J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ungkap Widiarti, Sabtu (31/8/2024).
Tidak cukup disana J mengulangi lagi perbuatan bejatnya, pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.
“Korban diantarkan lagi kerumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel di Surabaya sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Kepada petugas, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.
“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya. Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









