Padang Lawas, TRIBRATA TV
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE (PMA) meninjau panen raya padi di Kecamatan Barumun Barat tepatnya di Desa Sidongdong dan Batu Sundung, Selasa (21/10/2025).
Amatan awak media, Putra Mahkota Alam Hasibuan menyempatkan diri menyetir mesin panen Modern (Cobine Harvester)
Mesin panen modern yang disetir PMA ini menggabungkan tiga fungsi sekaligus yaitu memotong tanaman, merontokkan biji dan membersihkan hasilnya dalam satu proses.
Diinformasikan Kecamatan Barumun Barat Kabupaten Padang Lawas memiliki capaian positif di sektor pangan. Dengan luas lahan sawah mencapai 220 hektare, dan yang dapat di produksi sekitar 80 hektar, hal ini terjadi disebabkan kurangnya curah hujan.
Daerah ini mampu memproduksi padi sekitar 5,6 ton dalam sekali panen dengan jenis padi Mekongga dalam naungan kelompok tani Pasir Jaya Satu Desa Sidongdong dan kelompok tani Maju Jaya desa Batu Sundung.
Apresiasi kepada petani dan berkomitmen untuk terus mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian daerah khususnya Daerah Kabupaten Padang Lawas.
“Kemudian dengan adanya traktor jenis Combine Harvester ini dapat memudahkan para petani kita. Setiap masyarakat boleh memakainya namun setelah selesai digunakan dikembalikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas,” kata PMA.
Ia berpesan, kepada masyarakat, silahkan nanti berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas akan terus hadir di tengah petani.
PMA juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas akan terus mendukung para petani melalui berbagai program strategis, termasuk penyediaan bibit unggul, pupuk subsidi, pembangunan irigasi dan lainnya yang sesuai dengan kondisi lahan.
Turut Hadir Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, Kapolsek Barumun Tengah, Danramil Binanga, para asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Perwakilan Dari Bulog dan Pupuk Indonesia Wilayah Padang Lawas, Camat Barumun Barat dan Camat Sihapas Barumun,Tokoh Masyarakat Tokoh Agama dan para Kepala Desa Se Kecamatan Barumun Barat. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









