Padang Lawas, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) menggelar pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Senin (17/11/2025)
Pelatihan ini secara dibuka Wakil Bupati Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution dan dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting.
Plt Kepala BKPSDM Padang Lawas Kholil Siregar selaku Ketua Panitia dalam laporannya memaparkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan penyelenggaraan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Administrasi Pemerintahan.
Peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 80 yang berasal dari OPD dan kecamatan selama 5 hari, mulai tanggal 17 hingga 21 November 2025.
Tujuan kegiatan ini kata Kholil, untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kompetensi kepada peserta pelatihan dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) masing-masing SKPD lingkungan dan kecamatan di Pemerintah Kabupaten Padang Lawas,
Dikesempatan yang sama Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Utara Agustinus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang telah berkomitmen untuk melakukan pelatihan ini.
“SOP merupakan salah satu hal penting dalam layanan pemerintah, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meminimalkan kesalahan, dan menciptakan akuntabilitas serta transparansi dalam administrasi pemerintah,” tuturnya.
SOP akan menjadi panduan kerja bagi aparat pemerintah agar setiap proses dilakukan secara tertib dan jelas sesuai dengan peraturan yang dibuat, ujarnya.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan diwakili Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution dalam arahannya menyampaikan titip salam dari Bupati Padang Lawas dikarenakan tidak bisa hadir di acara ini berhubung ada tugas di luar kota.
“Mari kita manfaatkan momen ini untuk berdiskusi aktif, bertanya, dan memberikan masukan yang konstruktif. Keberhasilan penerapan SOP ini sangat bergantung pada komitmen dan partisipasi aktif dari bapak dan ibu sekalian,” ajaknya.
Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan kinerja organisasi kita untuk Kemajuan Kabupaten Padang Lawas, tutupnya. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









