157 Warga Binaan Rutan Tarutung terima Surat Remisi Kemerdekaan

- Editorial Team

Senin, 17 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

Bupati Tapanuli Utara Taput Nikson Nababan, didampingi Forkopimda didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Henri Damanik menyerahkan Surat Keputusan Menhumkan tentang pemberian remisi kepada narapidana dalam upacara yang digelar di lapangan mini Rutan Tarutung, Senin (17/8/2020).

Bupati menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada 3 orang warga binaan. Keputusan pemberian remisi umum dituangkan dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-923.PK.01.01.02 tahun 2020 yang ditandantangani Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga.

“Sebagai bangsa yang besar dan beradab wajib memberikan perlakuan yang baik terhadap warga binaan. Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari hak-hak yang mestinya dihormati dan dipenuhi karena warga binaan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, bukan kehilangan hak-hak lainnya,” ucap Bupati mengutip amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

BACA JUGA  Bupati Taput Terima Bantuan 100 Kotak Ikan Kaleng dari RM Gumarang Tarutung

Dalam arahan Menhumkan tersebut juga menekankan bahwa pemberian remisi bukan hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, yakni pencapaian yang dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pembinaan.

BACA JUGA  Pemkab Tapanuli Utara Dukung Penuh Percepatan Penurunan Stunting Persiapkan Rumah Data

“Pemberian remisi ini juga merupakan apresiasi oleh negara atas pencapaian yang telah dilakukan selama masa pembinaan. Para warga binaan diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan dan menjadi individu yang berdikari serta mandiri,” sebut Bupati.

Seusai upacara, Bupati Nikson didampingi Karutan Henri Damanik juga menyempatkan diri untuk melihat hasil kerajinan warga binaan berupa ulos tenun hingga pernak-pernik berbahan kayu yang terpajang di sisi lapangan. (Harapan Sagala)

BACA JUGA  Warga Desa Silando Taput Tolak Penetapan Tapal Batas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru