Pontianak TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran 18 kg sabu jaringan internasional Malaysia. 4 tersangka ditangkap dari berbagai tempat, termasuk dari Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Bowo Gede Imantio di Gedung Balai Kemitraan lantai 1 Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya tim gabungan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap para tersangka di beberapa lokasi di Kota Pontianak dan di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk sementara menangkap 4 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 18.994,85 gram sabu,” katanya.
Diresnarkoba mengatakan pengungkapan ini diawali pada hari Minggu (7/7/2024) sekira jam 00.25 WIB tim gabungan menggerebek dan menangkap tersangka LS alias BB di salah satu hotel di Jalan Pahlawan Kota Pontianak.
Kemudian tim gabungan yang sudah stanby di terminal Pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang pada sekitar pukul 02:00 WIB menangkap tersangka Js alias Aw dengan beberapa barang bukti.
Selanjutnya sekira pkl 06:20 WIB tim gabungan yang berada di Kota Pontianak menangkap seorang perempuan bernama Fap alias Fr disebuah komplek perumahan di Pontianak Barat. Dari pengembangan lalu ditangkap seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak Br yang merupakan suami tersangka Fap.
Dari pengakuan para tersangka barang bukti sabu berasal dari warga negara Malaysia bernama AKA, yang juga merupakan pemilik barang serta pengendali pengiriman dan peredaran dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Dirnarkoba juga menyampaikan modus operandinya narkoba itu dibawa melalui jalan darat dari Malaysia melalui perbatasan Aruk Kabupaten Sambas hendak dijual dan dipasarkan ke Jakarta melalui jalur transportasi laut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









