10 Kali Cabuli Anak Tiri, Buruh Ternak Ayam Ditangkap Warga

- Editorial Team

Jumat, 7 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

S (40) tak berkutik ketika ditangkap massa dari lokasi kerjanya di sebuah peternakan ayam di Jalan Aman Desa Undian Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 03.00 wib.

Warga Jalan Irian Gang Aman Desa Pekan Tanjung Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diduga 10 kali mencabuli anak tirinya sebut saja Mekar (12).

Informasi dihimpun, terungkapnya perbuatan bejat itu berawal ketika pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 19.00 wib, tetangga korban bernama Anik menjumpai Mila (41) ibu korban dan mengatakan jika korban diduga dicabuli ayah tirinya.

BACA JUGA  Modus Minta Rokok, Pelaku Pemerasan Ditangkap

Mendapat kabar dari jirannya itu, ibu korban langsung menanyai korban dan korban mengaku sudah di cabuli sekira sepuluh kali sejak sekira Agustus 2019 lalu dan terakhir pada bulan April 2020 di dalam rumah ketika tidak ada orang atau keadaan sepi.

Selanjutnya ibu korban menanyai S yang merupakan suami sirinya dan perbuatan itu tak dipungkirinya.

Tak terima perbuatan itu, ibu korban bersama warga menangkap S dan menyerahkannya ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang serta membuat laporan pengaduan LP / 399 / VIII / 2020 / SU / RESTA DS, tanggal 07 Agustus 2020

BACA JUGA  Jadi TO , Dua Pemain Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi Sama Polisi

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus membenarkan terduga pelaku cabul berinisial S sudah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan penyidik.

“Terhadap S kita persangkakan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup Kompol M Firdaus. (Yan)

BACA JUGA  Ketangkap Basah, Bandar Sabu Tak Berkutik Digrebek

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru