Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria ini Diciduk Polres Tanjungbalai

- Editorial Team

Rabu, 17 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Petualangan Wisnu Wardana
Nasution alias Wisnu (25) sebagai pengedar sabu berakhir di dalam jeruji besi Mapolres Tanjungbalai.

Termonitor hendak bertransaksi,
pria yang tercatat sebagai warga Gang Makam, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur ini berhasil diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai saat berdiri di pinggir jalan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Rabu (17/6/2020) membenarkan penangkapan itu

BACA JUGA  4 Pelaku Pengeroyokan Ditahan Polsek Muara Kuang

“Tersangka ditangkap di Jalan
Rambutan, Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 21:00 Wib,”katanya.

Menurutnya, saat akan diamankan tersangka sedang berdiri menunggu pembeli di.pinggir jalan. Begitu hendak ditangkap, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti satu bungkus plastik asoy warna hitam berisi satu bungkus plastik klips transparan berisi sabu seberat 15,09 gram.

BACA JUGA  GNPF Ulama Sumut Sayangkan Tempat Hiburan Fasilitasi Peredaran Narkoba

Kepada polisi, WWN menerangkan barang bukti sabu miliknya itu diperolehnya dari Mr X yang identitasnya sudah diketahui petugas.

Namun setelah dilakukan
pengembangan, team Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai belum menemukan Mr X tersebut.

“Guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya tersangka dan barangbukti lainnya berupa hand phone merk Vivo warna hitam diamankan di Mapolres Tanjungbalai,” pungkasnya. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru