Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Yus Aspan Nasution alias Gayus (50) warga Dusun II Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (15/6/2020) petang ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul.
Pelaku diamankan di sebuah warung tuak milik warga yang tak jauh dari rumahnya karena diduga sebagai pengedar sabu. Atas perbuatanya pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (16/6/2020) mengatakan penangkapan tersangka atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba disekitar Dusun II Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Sergai.
Masyarakat maupun anak anak muda dilokasi tersebut sudah cukup resah, sehingga tim opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasil penyelidikan, Tekab melihat pelaku di sebuah warung tuak milik warga dengan gelagat mencurigakan, karena merasa curiga Tim langsung melakukan penangkapan.
Dari pelaku, Tim mengamankan kotak rokok warna hitam yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat brutto 0,83 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,09 gram, serta satu buah pipet warna putih yang sudah dimodip sebagai sendok dan 22 lembar plastik klip transparan kosong serta uang tunai Rp550 ribu.
“Saat penangkapan tersangka sempat melawan petugas dan sambil membuang benda di belakang tempat duduk tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus rokok warna hitam yang berisikan sabu dengan total berat 1,92 gram,”kata AKBP Robin.
Hasil interogasi terhadap tersangka mengakui, sudah 5 bulan terakhir jadi bandar sabu dan barang tersebut adalah miliknya yang baru dibeli pada Senin pagi dari temannya yang bernama A warga Pekan Dolok Masihul. “Tersangka membeli sabu dengan harga Rp600 ribu kemudian dipaketin untuk dijual kembali,”ujar Kapolres.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk di lakukan proses hukumnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









