Terapkan Prokes Ketat, Selasa 18 Mei 2021, Wisata Alam Datuk Kuala Indah Dibuka

- Editorial Team

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Setelah tutup selama 5 hari dimasa Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Wisata Alam Datuk (WAD) Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara akan dibuka kembali untuk umum, pada hari Selasa, 18 Mei 2021 mendatang.

Demikian pernyataan salah satu owner WAD, Kuala Indah, Muhammad Affandi, Sabtu (15/05/2021).

Selama Hari Raya Idul Fitri ini, WAD ditutup untuk umum sampai 17 Mei 2021, sesuai Perbup Nomor 53 Tahun 2021, tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan larangan tempat yang mengundang kerumunan dari tanggal 6 Mei 2021 – 17 Mei 2021, kata Affandi.

BACA JUGA  Selain Bayar Parkir, Tarif Retribusi Per Kepala Dikeluhkan Pengunjung Pantai Suso

“Kita sebagai pengelola tempat wisata harus mematuhi peraturan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batu Bara,” ujar Fandi panggilan akrab owner WAD.

Saat dibuka nanti, pengelola WAD akan ketat menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung.

Pengelola telah menyediakan tempat cuci tangan di 5 titik, terutama di pintu gerbang masuk dan loket penjualan karcis. Penjaga pintu masuk telah di intruksikan agar tidak mengizinkan masuk pengunjung yang tidak menggunakan masker, tegas Affandi.

BACA JUGA  Pelaku Wisata Intens Lirik Banyuwangi

“Kita persilahkan pengunjung yang ingin membawa keluarga ke WAD Kuala Indah, namun harus mematuhi Prokes, agar kita terhindar dari wabah covid – 19, pungkas Muhammad Affandi. (Plk)

—————————————

BACA JUGA  Hakim PN Kisaran Tolak Gugatan Anak Terhadap Ayah Kandung

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB