Hakim PN Kisaran Tolak Gugatan Anak Terhadap Ayah Kandung

- Editorial Team

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Setelah menjalani sidang sebanyak 16 kali, terhitung dimulai dari 26 November 2020, kasus perdata anak gugat ayah kandung akhirnya ditolak majlis Hakim Pengadilan Negri Kisaran.

Demikian penjelasan dari kuasa hukum tergugat II dan III, Robbi Shahary SH kepada media pada Selasa (13/4/2021).

Sempat viral sebelumnya dimedia karena kasus yang langka “Anak Gugat Ayah Kandung”. Pasalnya, sang ayah, Mislan menjual tanah dan rumah miliknya sendiri yang kemudian digugat oleh 4 anak kandungnya.

Dijelaskan Robbi, Sidang perdata Nomor Reg 85/ Pdt. G/2021/ PN. Kis oleh majelis hakim Nelson Angkat, SH, MH (Ketua), Ahmad Adib, SH, MH (Anggota 1) Miduk Sinaga SH (Anggota 2), dengan amar putusan :
Dalam Pokok Perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA  Terbang dari Kendari ke Batam, Putra Bertekad Ingin Bertemu Ayah Kandung

Tidak hanya menolak gugatan atas nama Siti Khodizah Asmi dan 3 saudaranya, namun Majelis Hakim juga menerima sebagian rekopensi (gugatan balik) dari tergugat, ungkap Robbi SH.

Majelis Hakim pada sidang membacakan amar putusan, Senin (12/4/2021) mengatakan menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek tanah aquo kepada Penggugat dr/ Tergugat-1 (Evi Suriani) dalam keadaan kosong dan baik, tambah Robbi dengan semangat.

Tergugat II, Evi Suriani sebagai pembeli yang sah mengatakan, ini semua sudah ketentuan Allah, saya sangat bersyukur kepada Allah dan terima kasih kepada Majelis Hakim, karena tanah dan rumah yang dibeli dari Mislan memang murni hak kami, ucap Evi sambil menadahkan tangannya.

BACA JUGA  Video: Tabrakan Beruntun di Batu Bara, Supir Truk Diduga Konsumsi Sabu

Tergugat III, Matsyah Kepala Desa Kuala Indah juga merasa lega, karena tidak ada yang salah dalam hal pengalihan nama, “orang memang jual belinya sah, uang sudah diterima, surat asli sudah dialih nama, semoga anak-anak Pak Mislan segera bertobat, karena telah menyusahkan ayahnya (Mislan) yang sudah tua untuk hadir di Pengadilan Negeri Kisaran, ujar Matsyah mengulangi pernyataannya saat digelar sidang mediasi yang pertama.

Kuasa hukum penggugat, Suriadi SH, belum memberi jawaban ketika dikonfirmasi awak media, apa langkah kedepan yang akan dilakukan usai sidang pembacaan amar putusan Majlis Hakim yang menolak gugatan Siti Khodizah Asmi melalui pesan WhatsApp (WA). (Plk)

BACA JUGA  Mayat Tanpa Identitas Membusuk Ditemukan di Pinggir Rel KA

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB