Biadab!, Pria ini Cabuli 2 Ponakannya yang Masih Duduk di Kelas 1 SD

- Editorial Team

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

HBB (30) warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil atas laporan dugaan mencabuli dua keponakannya yang masih di bawah umur.

Pria yang ditangkap polisi di rumah orangtuanya ini kepada petugas mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencabuli kedua keponakannya itu dalam kurun waktu sekira tahun 2017-2018 itu di rumahnya di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Selasa (16/5/2023) mengatakan pencabulan itu diketahui setelah korban memberitahukannya.

“Awalnya pelapor mengetahuinya dari adiknya, yang anaknya juga menjadi korban mencabulan,” kata Kasi Humas.

BACA JUGA  Sepakat Saling Support, TLCI Chapter#2 Riau Terima Kunjungan Silaturahmi TLCI Chapter#24 Bukittinggi

Pencabulan itu terjadi saat anak-anak mereka masih duduk di kelas 1 SD.

Pelapor kemudian memanggil anaknya dan terungkap anaknya juga mengalami hal yang sama, dicabuli oleh HBB.

Ayah korban kemudian melakukan pertemuan pada Kamis, 09 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, di rumah ibu kandung pelapor yang beralamat di Balam. Dalam pertemuan keluarga ini, HBB mengakui perbuatannya pada anak pelapor dan anak saudaranya yang lain.

Namun peristiwa itu sudah terjadi cukup lama yaitu sekira tahun 2017 hingga tahun 2018.

BACA JUGA  TNI Polri Provinsi Riau Gelar Rapim

Ibu korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi dengan membawa kedua korban. Dari hasil visum memang benar ditemukan ada tanda-tanda kerusakan pada masing-masing kemaluan korban.

Berbekal hasil Visum tersebut, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelakudi rumah orang tuanya di Kecamatan Bagan Sinembah Raya

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 82 ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” katanya. (bliser)

BACA JUGA  Cabuli 3 Bocah, Warga Labura Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB