Rokan Hilir, TRIBRATA TV
HBB (30) warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil atas laporan dugaan mencabuli dua keponakannya yang masih di bawah umur.
Pria yang ditangkap polisi di rumah orangtuanya ini kepada petugas mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencabuli kedua keponakannya itu dalam kurun waktu sekira tahun 2017-2018 itu di rumahnya di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Selasa (16/5/2023) mengatakan pencabulan itu diketahui setelah korban memberitahukannya.
“Awalnya pelapor mengetahuinya dari adiknya, yang anaknya juga menjadi korban mencabulan,” kata Kasi Humas.
Pencabulan itu terjadi saat anak-anak mereka masih duduk di kelas 1 SD.
Pelapor kemudian memanggil anaknya dan terungkap anaknya juga mengalami hal yang sama, dicabuli oleh HBB.
Ayah korban kemudian melakukan pertemuan pada Kamis, 09 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, di rumah ibu kandung pelapor yang beralamat di Balam. Dalam pertemuan keluarga ini, HBB mengakui perbuatannya pada anak pelapor dan anak saudaranya yang lain.
Namun peristiwa itu sudah terjadi cukup lama yaitu sekira tahun 2017 hingga tahun 2018.
Ibu korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi dengan membawa kedua korban. Dari hasil visum memang benar ditemukan ada tanda-tanda kerusakan pada masing-masing kemaluan korban.
Berbekal hasil Visum tersebut, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelakudi rumah orang tuanya di Kecamatan Bagan Sinembah Raya
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 82 ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” katanya. (bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









