Cabuli 3 Bocah, Warga Labura Diringkus Polisi

- Editorial Team

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap 3 Orang Anak Dibawah Umur

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap AH (41) tersangka dugaan cabul pada 3 anak dibawah umur.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan pelaku diamankan petugas unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya pada Selasa (12/7/2022).

Ketiga korbannya merupakan warga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban pertama berusia 5. Modusnya pelaku memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.

BACA JUGA  Terlibat Balap Liar dan Tawuran, Puluhan Remaja Diamankan Polisi

Dan terhadap korban kedua dan ketiga dilakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang, memeluk dan mencium korban. 

Perbuatan asusila itu dilakukan di Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten  Labuhanbatu Utara.

“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya,” kata Kapolres. 

Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didampingi Kepala Desa  langsung melapor ke polisi.

BACA JUGA  Pamer Alat Vital, MY Diamankan Satreskrim Polres Batu Bara

Sementara Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan pelaku diancam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di karenakan korbannya lebih dari satu.

Terhadap korban didamping P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan Psikologisnya. (kholik/r)

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB