Dairi, TRIBRATA TV
Donald Syafriansyah dari kantor Hukum RODINDA sangat menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada R. Sihombing dalam perkara Nomor 26/Pid.B/2021/PN Sdk dan Nomor 27/Pid.B/2021/PN Sdk pada S. Sitohang dan J. Sihombing di Pengadilan Negeri Sidikalang, Sumut.
Tuntutan JPU kepada ketiga aktivis anti korupsi yang bernaung di LSM Penjara tersebut terkesan tidak objektif karena menuntut 3 tahun penjara sebagaimana Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. Hal ini dikatakan Ronald Syafriansyah selaku kuasa hukum para terdakwa pada awak media, Jum’at (14/5/2021) malam, melalui sambungan telepon
“Kami melihat dalam merumuskan tuntutannya JPU tidak menuangkan mens rea atau motif dari para terdakwa sehingga terkesan JPU berlebihan bahkan mengada-ada serta mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya,” katanya.
Dalam tuntutannya JPU hanya menuangkan keterangan para saksi yang memberatkan, tidak menguraikan secara menyeluruh keterangan para saksi. “Artinya isi tuntutan JPU tidak menggambarkan keadaan sebenarnya seperti fakta-fakta yang diberikan dipersidangan,”ucap Ronald
Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian dan di persidangan keterangan saksi korban M. Sihite mengatakan ia dipukul, diseret dan ditendang oleh S. Sitohang dan J. Sihombing atas perintah dari R. Sihombing sehingga saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 2 hari.
“Namun dalam fakta persidangan, 3 saksi dari 9 saksi yang dihadirkan JPU menyatakan tidak ada melihat S. Sitohang dan J. Sihombing menganiaya korban. Para saksi juga mengatakan tidak ada melihat dan mendengar R. Sihombing menyuruh S. Sitohang dan J. Sihombing untuk meng “hantam” korban sebagaimana yang disampaikan JPU dalam tuntutannya,” tandasnya.
Ketiga saksi merupakan saksi fakta yang saat itu sedang bermain catur ditempat kejadian sedangkan 6 saksi lainnya hanya mendengar cerita dari korban. Ketiga saksi bahkan bertemu dan berkomunikasi dengan ketiga terdakwa dan korban.
Bahkan pada 12 Januari 2021 pagi atau satu hari setelah kejadian, 2 saksi dari tiga saksi fakta itu masih melihat dan bertemu korban dalam keadaan sehat. “Saat itu korban sedang berjalan kaki menuju ladangnya yang jaraknya sekitar 400 meter dari rumahnya, “ucap kuasa hukum
Katanya lagi, JPU juga menghadirkan Kepala Desa Kentara sebagai saksi di persidangan padahal Kepala Desa tersebut salah satu orang yang saat ini sedang dilaporkan ketiga terdakwa ke Polres Dairi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Perkara ini berawal 15 Januari 2021 saat ketiga terdakwa dilaporkan ke Polsek Parongil, Kabupaten Dairi, Sumut oleh M. Sihite terkait penganiayaan yang terjadi pada 11 Januari 2021 di Desa Kaban Dollong, Kabupaten Dairi.
Atas laporan tersebut pada 27 Januari 2021 Polsek Parongil menetapkan S. Sitohang dan J. Sihombing sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi.
Setelah penetapan tersangka, tanpa alasan jelas Polsek Parongil melimpahkan kasus ini ke Polres Dairi. Hingga akhirnya pada 12 Februari 2021 sekitar pukul 17:00 WIB, R. Sihombing ditangkap petugas Polres Dairi saat menghadiri acara pesta adat pernikahan keponakannya.
“Penangkapan dan penahanan ketiganya, mendapat sambutan yang luar biasa dengan adanya puluhan karangan bunga sebagai ucapan terima kasih berjejer di sepanjang pekarangan Polres Dairi. Karangan bunga itu mengatasnamakan tokoh masyarakat dari beberapa desa,” ujarnya lagi.
Dilihat dari banyaknya karangan bunga itu, Donald menduga perkara ketiga terdakwa ini berkaitan dengan kerja-kerja mereka sebagai aktivis anti korupsi.
Ia menduga proses hukum yang dialami para terdakwa tidak lebih dari upaya kriminalisasi untuk membungkam dan menghambat aktivitas mereka.
“Berdasarkan hal tersebut dan sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, kami selaku kuasa hukum dari para terdakwa meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan para terdakwa,”pungkasnya. (Dul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









