Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV – Di Duga SMAN 1 Plus Matauli Pandan melakukan praktek bisnis pendidikan dengan modus Bimbingan Belajar (Bimbel) dengan salah satu pengelola Bimbel Sony Sugema College (SSC) yang beralamat di Jalan KH. Dewantara No 9 Pandan.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya keterlibatan salah satu oknum pengajar di SMAN 1 Plus Matauli Pandan berinisial N yang ditugaskan untuk menagih cicilan Biaya Bimbel SSC kepada siswa walaupun kontrak perjanjian belum selesai.
Hal ini diungkapkan Agus salah seorang orang tua murid,
“ Putri saya awal masuk ke SMAN 1 Matauli di arahkan untuk di bimbelkan ke SSC karena masuk di Program Matrik C. Biaya jutaan sudah ditarif oleh Pihak Sekolah jadi kami tidak punya pilihan selalin ke SSC,” jelas Agus .
Memasuki tahun ke 2 , anaknya kembali meminta untuk di leskan kembali ke SSC dengan keinginan sendiri.
Tahun ke III atau di Kelas XII, putrinya kembali di les (Bimbel) kan ke SSC , tetapi atas arahan pihak sekolah dengan alasan apabila tidak melanjut ke sekolah kedinasan harus Bimbel di SSC atau GO.
Biaya sebesar Rp. 7,5 juta dengan pertemuan 4 x dalam seminggu harus disiapkan dan boleh di cicil . Kesepakatan orangtua dengan pihak SSC adalah pelunasan dilakukan setelah siswa yang Bimbel di SSC di tahun ini apabila telah selesai mengikuti SNBP dan akan terus di bimbing bila tidak lulus dan mengikuti SNBT tetap akan di Bimbel kan demikian juga apabila tidak juga lulus dan masih mengikuti Seleksi Mandiri akan terus di bimbing oleh Pihak SSC.
Anehnya, belum selesai ujian SNBP, pihak SSC mempergunakan salah seorang oknum guru berinisial N menagih pelunasan kepada siswa.
Penagihan ini juga terkesan intimidasi.
“ Anak saya dipermalukan oleh Oknum Guru N. Dia bersama teman temannya sebelum ujian SNBP saat Upacara di lapangan sekolah di panggil nama mereka satu persatu oleh Oknum Guru N dan diminta untuk tidak meninggalkan barisan. Selanjutnya si Oknum Guru ini meminta kepada siswa untuk melunasi biaya Bimbel di SSC. Tidak hanya itu, saat acara pelepasan siswa tanggal 16 kemarin, si Oknum Gutu mendatangi langsung putri saya dan meminta untuk membayar pelunasan Bimbel di SSC. Ini kan sudah keterlaluan , urusan biaya les saja harus Oknum Guru Matauli ini yang sibuk menangih. Padahal anak saya masih belum selesai Bimbelnya ,” jelas Agus .
“ Tak sampai disitu, Grup Whapshaps orang tua dijadikan ajang untuk mengingatkan siswa dengan cara men share namanya agar menghubungi Oknum N. Apa urusannya SMAN 1 Matauli dengan SSC hingga memperlakukan anak saya dengan cara begini ? Wajar saya menduga adanya bisnis pendidikan di sekolah unggulan ini,” lanjut Agus Salim yang juga sebagai Kepala Perwakilan Tribrata TV .
Merasa dipermalukan dan putrinya tertekan secara psikologis, hari Selasa (17/4/2026) melunasi biaya Bimbel di SSC dan meminta putrinya untuk tidak les lagi di SSC walau sedang menghadapi ujian SNBT beberapa hari ke depan.
Saat dihubungi inisial P yang merupakan admin di SSC mengaku bahwa penagihan dilakukan oleh Pihak Sekolah karena pihak mereka bermitra dengan Pihak Matauli. Kemitraan ini karena Program dari Pihak Matauli.
“ Pihak sekolah melakuka penagihan karena SSC dan Matauli bermitra Pak. Dan ini merupakan Program Matauli silahkan bapak tanya kepada pihak Matauli, “ jelas P melalui sambungan telephone seluler.
Saat dikonfirmasi dengan pihak Matauli diarahkan ke Subadi J dan meminta jangan dipublish.
“ Benar pak kami dengan SSC bermitra untuk menghantarkan siswa kelas XII studi lanjutan. Terkait penagihan dari pihak sekolah itu hanya mengingatkan. Tolong pak jangan main publis aj, kan di awal siswa sendiri yang memilih. Nanti saya ingatkan SSC,” tulis Subadi J melalui pesan whatshaps, hari Selasa (17/4).
Selaku orangtua Siswa , Agus meminta agar Dinas Pendidika Prov. Sumatera Utara agar turun tangan membersihkan dugaan praktek praktek bisnis pendidikan ini dengan kedok Bimbel. Di duga adanya monopoli Bimbel dan ajang bisnis untuk Kelas C Matrik (CM) diarahkan ke satu Bimbel yakni SSC. Ada puluhan siswa baru yang masuk ke kelas CM tiap tahunnya dan semua diarahkan pihak SMAN 1 Plus Matauli Pandan ke SSC. (Agus Tanjung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








