Kapolresta Tindak Lanjut Terkait Adanya Kekerasan Jurnalis di Banda Aceh

- Editorial Team

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana menindaklanjuti terkait adanya laporan kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan yang terjadi saat aksi unjukrasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh.

Tindaklanjut diawali dengan melakukan komunikasi bersama sejumlah awak media di Kantor Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Jumat (15/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta mengatakan, setelah mendengar apa yang disampaikan oleh ketiga jurnalis, maka pihaknya berkomitmen menindaklanjuti terkait peristiwa tersebut.

“Dari ketiga jurnalis telah kami dengarkan apa yang dialaminya saat aksi unjukrasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh. Kejadian pada pukul 19.30 WIB dialami oleh Wartawan CNN Indonesia, Dani Randi. Menurutnya ia diintimidasi di area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) yang berada di seberang Kantor Gubernur Aceh oleh oknum yang tidak dikenalinya dengan meminta menghapus dokumentasi liputan dan juga merampas alat kerjanya”, kata Kapolresta.

BACA JUGA  Ketua DPP IWO Indonesia Lantik Pengurus DPW IWO Kalbar

Disini ia tidak dapat memastikan apakah oknum tersebut dari kepolisian ataupun bukan, sehingga ia dilepaskan disaat salah satu dari oknum tersebut menyebutkan ini wartawan yang sering ke Polresta Banda Aceh, sebutnya.

Sementara itu, dua wartawan dari AJNN dan Rmol Aceh, diperintahkan penghapusan dokumentasi oleh Polwan. Disini kedua awak media tersebut tidak mengetahui identitasnya, dan juga ditengah perjalanan turut dihampiri oleh wanita berpakai preman untuk menghapus dokumen rekaman videonya.

“Polisi wanita atau polwan yang ditugaskan saat itu seluruhnya berpakai dinas, tidak ada yang menggunakan pakaian preman,” ucapnya.

Kapolresta selaku pengendali secara umum meminta maaf apa yang dialami oleh wartawan, karena situasional saat itu tidak terkendalikan lagi disaat aksi sudah mulai rusuh, dan juga dari keterangan awak media tidak mengetahui siapa oknum yang melakukan intimidasi.

BACA JUGA  PJ Bupati Batu Bara Apresiasi BPC Gelar Pelatihan Jurnalis

Terkait yang diduga yang dilakukan oleh oknum polwan, walaupun dalam hal ini pihak wartawan tidak menjelaskan identitas secara jelas, dan ia berjanji akan menindaklanjuti disamping itu akan mengevaluasi kembali dan yang dilakukan pada saat itu semata mata untuk menjaga harkamtibmas.

Kapolresta juga mengharapkan agar setiap wartawan pada saat melakukan liputan agar mempersiapkan ID Card atau menggunakan almamater media agar tidak adanya kesalahpahaman saat dilapangan.

“Tolong digunakan ID Card atau almamater media sehingga disaat terjadinya pembubaran aksi unjukrasa, petugas dapat mengenali mana masa aksi dan mana wartawan,” tegasnya.

Selain itu, ia telah mengeluarkan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) kepada seluruh personel untuk tidak melakukan intimidasi apapun terhadap peliput berita seperti wartawan maupun humas instansi atau lembaga dalam mengambil gambar seperti pada saat aksi unjuk rasa.

“Jukrah telah kami terbitkan agar seluruh personel Polresta Banda Aceh memahami kinerja rekan – rekan media dilapangan”, ucap Kapolresta.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Terima Audiensi Komisaris PT Perta Arun Gas

Disisi lainnya, ia tetap berkomitmen akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja personelnya saat berhadapan dengan peliput berita dilapangan.

Jangan ada ketersinggungan antara media dan polisi, keduanya ini merupakan mitra kerja, ungkapnya.

“Berbagai masukan dari Ketua KKJ Aceh, Ketua AJI Banda Aceh dan lainnya, akan terus kami lakukan sebagai pembenahan diri saat berhadapan dengan para jurnalis,”pungkasnya. (Roni Saib)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21 WIB

Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:12 WIB

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:21 WIB

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Berita Terbaru