Medan, TRIBRATA TV
Seorang wartawan inisial SP di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami tindakan intimidasi setelah sebelumnya ia diduga diculik oleh dua pria berbadan tegap dari sebuah cafe. Video CCTV dugaan penculikan tersebut kini beredar luas di kalangan jurnalis dan media sosial.
Dalam video CCTV berdurasi 35 detik yang diperoleh media ini, dilayar tercantum dugaan penculikan itu terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 20.25 WIB.
Pada video itu korban sedang duduk sendiri, lalu tiba-tiba seorang pria berbadan tegap sambil merokok, memakai baju kaos oblong warna lampu hijau, celana jeans biru mendekati korban. Seketika pria itu langsung mengambil handphone (HP) sambil memegang erat tangan korban.
Setelah itu, datang lagi seorang pria lain, diduga sudah lebih awal tiba dan duduk menunggu di meja sebelah berjarak kurang lebih 7 meter dari meja korban, dengan gerak cepat ia berdiri kemudian mendekati korban.
Ciri-ciri pria itu berbadan tegap mempakai kaos oblong warna hitam dan celana jeans gelap, langsung memegang tangan korban, lalu kedua pria tersebut menggiring korban sambil kedua tangannya dipegang bak seperti menangkap pelaku teroris keluar menuju mobil diduga telah disiapkan para pelaku.
Ketika TRIBRATA TV menghubungi korban SP, membenarkan peristiwa dugaan penculikan seperti adegan dalam CCTV. SP yang juga pimpinan salah satu media online di Sumatera Utara itu mengatakan, ia dijemput dua orang pria berbadan tegap, yang berlakangan diketahui oknum TNI pakaian preman. Korban dijemput kemudian digiring keluar ke dalam mobil yang telah menunggu dari sebuah cafe di Kota Medan.
”Benar bang, saya diculik dan dibawa ke dalam mobil yang sudah menunggu, tiga orang mereka dalam mobil dan berempat bersama saya. Aku di intimadasi gara-gara pemberitaan di mediaku,” kata SP kepada TRIBRATA TV, Kamis (14/5/2025).
Ia mengatakan, dirinya menjadi korban dugaan penculikan oleh oknum anggota TNI, setelah menayangkan pemberitaan tentang praktik kondesat dan perjudian ilegal jenis ketangkasan meja tembak ikan di Kabupaten Langkat.
SP mengungkapkan, sebelum dirinya di jemput kedua pria tadi, awalnya ia dihubungi oknum wartawan berinisial FK meminta bertemu untuk membahas adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Kota Binjai. Korban janjian bertemu disebuah cafe, tempat ia dijemput kedua pria itu.
“Saya ditelepon oleh seseorang untuk diajak bertemu di salah satu kafe di Kota Medan. Setelah saya datang ke lokasi yang disepakati, tiba-tiba saya didatangi dua pria tak dikenal dan diminta masuk ke dalam mobil dengan alasan memberikan klarifikasi,” pungkas SP menjelaskan.
Namun, setelah ia dibawa ketempat lain kawasan Pancing Medan, situasi berubah mencekam ketika korban melihat sosok pria berbaju loreng mirip seragam TNI diduga ikut menekan dirinya. Dalam kondisi ketakutan dan penuh intimidasi saat itu, SP tidak dapat berbuat banyak selain menuruti serta mengikuti permintaan para oknum aparat tersebut.
“Saya ditekan untuk membuat video klarifikasi bahwa berita yang saya tayangkan tidak benar,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, SP juga mengaku sempat mendapat pesan agar tidak menceritakan kejadian (dugaan penculikan) itu kepada rekan wartawan lainnya.
“Mereka bilang, kalau ada wartawan lain bertanya, bilang saja ada acara ulang tahun atau surprise,” kata SP menirukan ucapan dari oknum aparat negara tersebut.
Saat ini kondisi mental korban belum pulih seutuhnya, kata dia, peristiwa yang dialaminya memicu kekhawatiran keselamatan dirinya dan jurnalis yang lain, dimana kebebasan pers di Sumatera Utara seolah tidak aman menjalankan profesi jurnalis.
Dugaan penculikan hingga intimidasi terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap insan pers untuk mengeksplorasi karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak terkait atas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tersebut. Redaksi sedang berupaya menghubungi Pangdam l/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa dan Pasi Intel Kabupaten Langkat. (Bon/red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









