‎Forum Persatuan Islam Indonesia Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

- Editorial Team

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Jakarta, TRIBRATA TV

‎Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) melaporkan dugaan penyebaran narasi memicu kegaduhan antarumat beragama ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

FPII resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Jusuf Kalla dugaan penyebaran narasi yang memicu kegaduhan publik.

‎Dilansir dari fin.co.id, Jumat (17/4/2026) oleh TRIBRATA TV, organisasi ini menilai pernyataan tokoh nasional, Jusuf Kalla, berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ketertiban antarumat beragama di Indonesia.

‎Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq mendatangi langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

‎Laporan ini merespons pernyataan Jusuf Kalla yang mengklaim adanya kemudahan pembenaran aksi saling membunuh dalam ajaran agama. FPII memandang narasi tersebut bukan sekadar disinformasi teologis, melainkan ancaman nyata bagi kedamaian masyarakat.

‎Fathur Rozaq menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk meredam keresahan yang mulai muncul di tingkat akar rumput. Ia ingin memastikan ruang publik tetap kondusif dan bersih dari provokasi yang berbahaya.

‎Ancaman Terhadap Stabilitas Sosial

‎Menurut Fathur, pernyataan tersebut sangat berisiko memicu konflik horizontal jika pemerintah dan penegak hukum membiarkannya tanpa tindakan tegas. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan yang selama ini telah terbangun erat di tengah masyarakat.

‎”Kami hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan bahwa ruang publik kita tidak dinodai oleh narasi yang memicu kegaduhan. Klaim bahwa agama mempermudah aksi membunuh adalah pernyataan yang sangat berbahaya,” kata Fathur Rozaq di Polda Metro Jaya.

‎Ia menambahkan, jika dibiarkan, ini akan mengganggu ketertiban antarumat beragama yang selama ini sudah terjaga dengan baik.

‎Landasan Hukum dan Edukasi Publik

‎Dalam laporannya, FPII menggunakan landasan hukum terbaru, yakni Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan di muka umum yang menyebarkan kebencian atau hasutan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial. Selain itu, mereka merujuk pada UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

‎FPII menganggap jalur hukum ini sebagai instrumen edukasi bagi para tokoh publik. Harapannya, setiap figur masyarakat lebih berhati-hati saat memberikan pernyataan yang menyentuh sensitivitas agama.

‎”Langkah hukum ini adalah upaya preventif agar kegaduhan tidak meluas menjadi konflik horizontal. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa Islam adalah agama yang damai dan hukum negara hadir untuk melindungi ketertiban tersebut,” tukas Fathur.

‎Pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti kunci kepada penyidik, mulai dari rekaman pernyataan hingga analisis dampak sosial. FPII mengimbau masyarakat luas agar tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian demi menjaga kondusivitas nasional. (red)

BACA JUGA  FPII Gelar Raker Triwulan di Aek Kanopan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
‎Presiden Prabowo Copot Kepala BGN dan 2 Wakilnya
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Guru di Pamekasan Rasakan Dampak TPG bagi Kesejahteraan dan Pembelajaran
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:49 WIB

‎Presiden Prabowo Copot Kepala BGN dan 2 Wakilnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!