Jakarta, TRIBRATA TV
Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) melaporkan dugaan penyebaran narasi memicu kegaduhan antarumat beragama ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
FPII resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Jusuf Kalla dugaan penyebaran narasi yang memicu kegaduhan publik.
Dilansir dari fin.co.id, Jumat (17/4/2026) oleh TRIBRATA TV, organisasi ini menilai pernyataan tokoh nasional, Jusuf Kalla, berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ketertiban antarumat beragama di Indonesia.
Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq mendatangi langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan ini merespons pernyataan Jusuf Kalla yang mengklaim adanya kemudahan pembenaran aksi saling membunuh dalam ajaran agama. FPII memandang narasi tersebut bukan sekadar disinformasi teologis, melainkan ancaman nyata bagi kedamaian masyarakat.
Fathur Rozaq menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk meredam keresahan yang mulai muncul di tingkat akar rumput. Ia ingin memastikan ruang publik tetap kondusif dan bersih dari provokasi yang berbahaya.
Ancaman Terhadap Stabilitas Sosial
Menurut Fathur, pernyataan tersebut sangat berisiko memicu konflik horizontal jika pemerintah dan penegak hukum membiarkannya tanpa tindakan tegas. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan yang selama ini telah terbangun erat di tengah masyarakat.
”Kami hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan bahwa ruang publik kita tidak dinodai oleh narasi yang memicu kegaduhan. Klaim bahwa agama mempermudah aksi membunuh adalah pernyataan yang sangat berbahaya,” kata Fathur Rozaq di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, jika dibiarkan, ini akan mengganggu ketertiban antarumat beragama yang selama ini sudah terjaga dengan baik.
Landasan Hukum dan Edukasi Publik
Dalam laporannya, FPII menggunakan landasan hukum terbaru, yakni Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan di muka umum yang menyebarkan kebencian atau hasutan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial. Selain itu, mereka merujuk pada UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
FPII menganggap jalur hukum ini sebagai instrumen edukasi bagi para tokoh publik. Harapannya, setiap figur masyarakat lebih berhati-hati saat memberikan pernyataan yang menyentuh sensitivitas agama.
”Langkah hukum ini adalah upaya preventif agar kegaduhan tidak meluas menjadi konflik horizontal. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa Islam adalah agama yang damai dan hukum negara hadir untuk melindungi ketertiban tersebut,” tukas Fathur.
Pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti kunci kepada penyidik, mulai dari rekaman pernyataan hingga analisis dampak sosial. FPII mengimbau masyarakat luas agar tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian demi menjaga kondusivitas nasional. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








