Madina, TRIBRATA TV
Puluhan alat berat jenis Excavator beroperasi di Desa Parbatasan dan Desa Pulo Padang Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (17/3/2025).
Alat berat ini digunakan oleh para Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dengan leluasa beroperasi setiap hari siang dan malam. Anehnya para Aparat Penegak Hukum (APH) setempat diduga sengaja tutup mata dengan membiarkan Excavator beroperasi.
Akibat aktivitas ilegal ini menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan juga tercemarnya Sungai Batang Natal sepanjang hari
Puluhan media telah menyoroti kegiatan PETI di Kecamatan Lingga Bayu Madina dalam beberapa pekan terakhir ini namun sampai saat ini diduga belum ada tindakan dari APH setempat.
Berdasarkan keterangan warga kecamatan Lingga Bayu inisial A.M, belakangan ini para mafia PETI Kecamatan Lingga Bayu sudah merajalela dan tidak takut terhadap APH. Ia menduga ada hubungan kong kali kong sehingga aktivitas penambangan bisa bebas beroperasi.
“Masyarakat sangat merasa keberatan karena menimbulkan kerusakan hutan dan tercemarnya Sungai Batang Natal,” katanya.
Menurutnya, dulu sebelum ada tambang emas ilegal air Sungai Batang Natal jernih bisa digunakan untuk mandi mencuci dan mengambil wudhu. “Sekarang bisa kita lihat apalagi selama bulan Ramadhan ini mereka siang malam beroperasi padahal banyak mesjid mesjid yang dilalui Sungai Batang Natal ini dan menggunakan air sungai tersebut,” tambahnya.
Ia sangat mengharapkan Kapolri agar segera menginstruksikan jajarannya dapat menindak tegas para mafia mafia PETI. Begitu juga kepada Pemerintah Daerah.
“Jangan tutup mata, ada pembiaran atau jangan ada kong kalikong atas semua kegiatan PETI, sebab kegiatan ini hanya memperkaya segelintir orang dan imbasnya kepada seluruh masyarakat Lingga Bayu,” ungkapnya. (Ismed Harahap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








