Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Pasca pengungkapan kasus penjualan sepeda tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang di Toko Freesia, toko ini tampak tetap buka seperti sedia kala.
Diketahui sepeda-sepeda itu diimport dari China namun tidak memiliki SNI. Harga sepedanya pun berkisar dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan.
Kasus penjualan sepeda di toko Freesia ini dikabarkan telah masuk penyidikan.
Melalui pesan singkat whatsApp, Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Selasa (16/2/2021) mengatakan toko itu tetap buka karena yang mereka selidiki adalah sepedanya.
“Yang kita lidik sepadanya mas, kalo toko mainannya tidak,” kata Kasat. (M.Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









