BNN Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Jaksel Beromset Rp18 M

- Editorial Team

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil membongkar sebuah pabrik produksi liquid vape berisi narkoba di sebuah apartemen mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (16/1/2026) tersebut, dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap.

Operasi ini mengungkap peredaran narkotika dengan estimasi omzet fantastis mencapai Rp18 miliar.

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas BNN dan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap gerak-gerik TKG yang membawa koper dan ransel.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sepekan, tim gabungan akhirnya menggerebek lokasi produksi di apartemen tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial, termasuk sebuah botol jerigen berisi cairan yang diduga kuat adalah etomidate dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter. Cairan ini merupakan bahan baku utama pembuatan liquid vape narkoba yang diproduksi secara ilegal.

Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1/2026) menyatakan, “Isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab.”

BACA JUGA  Polsek Sei Kanan Tangkap Pengedar Sabu

Ia menambahkan kedua pelaku WNA tersebut beroperasi di bawah perintah seorang buronan berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran BNN.

Berdasarkan hasil interogasi awal, satu unit liquid vape narkoba yang diproduksi dijual dengan kisaran harga Rp6 juta. Mureks merangkum, dari perhitungan sementara, total omzet dari kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp18 miliar, menunjukkan skala peredaran yang sangat besar.(HP/sumber Sindo News)

BACA JUGA  Keburu Diciduk Polisi, Doli Gagal Edarkan 11 Paket Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru