Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Terkait pemberitaan atas dugaan perbuatan pencabulan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri di jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB), Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menegaskan institusi Polri tidak mentolerir setiap pelanggaran hukum maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggotanya.
Kapolres menjelaskan Polres Seram Bagian Barat telah mengambil langkah tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hari Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIT, telah dilakukan penahanan terhadap seorang oknum anggota Polres Seram Bagian Barat di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seram Bagian Barat.
“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor: Sprin/01/I/2026, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kapolres.
Terduga pelanggar diketahui berinisial RH. Ia diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (c) poin 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres juga menyampaikan terduga ditempatkan pada tempat khusus berupa Rutan Polres Seram Bagian Barat terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026 hingga 3 Februari 2026, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh fungsi pengawasan internal.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi Polri. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara tegas, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau untuk masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi Polri.
“Kami menghargai perhatian serta kontrol dari masyarakat dan media. Hal ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus berbenah dan meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Gledys)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









