Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap GT, yang kedapatan mengedar uang palsu dan penipuan pada 4 Desember lalu di Desa Pusu Kecamatan Amanuban, TTS.
Hal ini disampaikan Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025) sore di ruang Humas Mapolres TTS.
Kasat menjelaskan Tersangka GT sebelum melakukan aksinya membeli uang mainan palsu pecahan Rp100 ribu di tiktok shopie sebanyak 1.000 lembar dengan harga Rp90 ribu pada tanggal 28 November 2025. “Uang palsu tersebut tiba 30 November 2025 menggunakan jasa ekspedisi JNE,” jelas Kasat.
Selanjutnya pada 4 Desember 2025, GT turun ke desa-desa untuk membeli sapi karena profesi tersangka selama ini sebagai pembeli sapi. Tersangka bertemu Nikodemus Lenama yang menginformasikan jika ada saudaranya hendak menjual sapi.
“Lalu tersangka dan Nikodemus Lenamah pergi ke rumah Yakomina Tamonob untuk membeli sapi hingga terjadi transaksi Rp10 juta,” tambahnya.
Kemudian tersangka membeli sapi milik Marsalina Missa dengan harga Rp12,5 juta.
Namun setelah sapi dibawa menggunakan mobil pick up, Marsalina Misaa sadar uang yang diterimanya ternyata semuanya palsu. Korbanpun mencari keberadaan tersangka dengan memberitahukan warga sekitar dan bersama massa mengejar tersangka.
“Tersangka nyaris dimassa, beruntung ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat berhasil mengamankan tersangka dan saksi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Efan Baitanu)
Pantauan media di ruang pres room Humas Polres TTS Senin 15 Desember 2025 Sekira pukul 15:00 wita Kasat Reskrim Polres TTS didampingi Kasi Humas, dan anggota Sat Reskrim Polres TTS dan tersangka GT membelakangi tangkapan kamera media.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









