Palembang, TRIBRATA TV
Sumatera Selatan masuk urutan kedua setelah Sumut secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo disela-sela pemusnahan barang bukti sabu seberat 492,9 gram di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (16/11/2021).
“Kita sangat prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumsel. Karena berdasarkan prevalensi dari BNN Sumsel urutan kedua secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba. Kita dari Ditresnarkoba terus gencar memberantas peredaran narkoba di Sumsel tanpa pandang bulu,”kata Dwi Utomo.
Dikatakannya pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab Ditresnarkoba agar tidak disalahgunakan oleh oknum. Pemusnahan barang bukti ini juga sudah ada penetapan dari kejaksaan.
“Barang bukti sabu seberat 492 gram ini hasil ungkap kasus pada Oktober dan November 2021 dengan tujuh tersangka. Dengan dimusnahkan barang bukti ini sedikitnya 2.975 generasi muda bisa kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,”bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Dwi, rata – rata tujuh tersangka yang ditangkap adalah kurir mereka disuruh bandar untuk mengantar barang ke pemesanan dengan upah yang beragam.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka ada yang diupah Rp10 juta untuk tiga orang kurir, yang sangat miris ada yang diupah Rp500 ribu namun uangnya belum diberikan,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Mulki, kakek 63 tahun yang bercucu 16 mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. Hal itu ia lakukan karena kebutuhan ekonomi. Kebetulan ia dari Medan hendak pulang ke kampungnya di Lampung tidak punya uang. Sabu seberat 100 gram lebih yang ia bawa bersama dua temannya dari seorang bandar yang ada di Medan dibawa ke Palembang dengan menumpang bus ALS.
“Kami dijanjikan upah Rp10 juta bagi tiga. Tapi duetnya belum kami terima. Barang itu dipegang Dodi, kami ditangkap saat mobil yang kami tumpangi masuk Palembang,” jelasnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









