Binjai, TRIBRATA TV
Satres narkoba polres Binjai menangkap pria, H (37) dan Y (54) di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/11/2024) pukul 21.30 wib.
Residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika.
Penangkapan yang dipimpin Kanit-1 Iptu Budi ini berawal dari informasi yang kemudian diselidiki. Saat ditangkap, tersangka Y sempat menjatuhkan bungkusan dari tangannya namun diketahui tim.
Saat bungkusan itu diperiksa ternyata didalamnya ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,41 gram
Tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah H dan Y di Jalan MJ. Sutoyo Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat. Dari dalam rumah tim menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp50.000.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5-20 tahun,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul, Jumat (15/11/2024).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









