Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menghadiri sosialisasi hukum di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (15/10/2025). Tercatat ada empat subtansi persoalan hukum yang menjadi topik pembicaraan dalam kegiatan sosialisasi itu.
Keempatnya masing – masing, Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, kedua, Penerapan Restoratif Justice sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2024, tentang pedoman mengadili Perkara Pidana berdasarkan keadilan Restoratif.
Ketiga, pelaksanaan Perma No 6 Tahun 2022, tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
Dan keempat, persidangan elektronik Pidana sesuai Perma No 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022, tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plt Kasi Humas Ipda Ruslan mengatakan sosialisasi itu, dibuka Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Erita Harefa, dihadiri para Advokat, personel Polres Asahan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Asahan, perwakilan dari Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai dan perwakilan Lapas Labuhan Ruku Batu Bara. (eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









