Ditolak untuk Kencan Kedua Kalinya, Pemuda ini Bunuh Wanita Hamil

- Editorial Team

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, di-backup tim Jatanras Polda Sumsel, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang ibu rumah tangga, Anti Puspita Sari (22), yang ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis, Palembang, pada Sabtu (11/10/2025).

Pelaku, Febrianto alias Febri (22), dibekuk di Banyuasin setelah sempat melarikan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025), mengungkapkan korban ditemukan tak bernyawa di kamar hotel pada pukul 17.30 WIB, Jumat (10/10/2025).

“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan Anti Puspitasari sudah berhasil ditangkap oleh tim Jatanras. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal,” ungkap Kombes Nandang.

BACA JUGA  Gagalkan Penyelundupan, Personil Ditpolairud Dapat Pin Emas dari Kapolda Sumsel

Hasil visum juga menunjukkan fakta pilu, yaitu korban sedang dalam kondisi hamil positif.

Peristiwa tragis ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial, di sebuah grup yang menawarkan layanan jasa kencan.

Keduanya sepakat bertemu di Hotel Lendosis dengan kesepakatan transaksi senilai Rp300.000 untuk dua kali hubungan badan.

Setelah hubungan badan pertama, korban menolak melanjutkan sesi kedua dan meminta pelaku keluar. Penolakan tersebut menyulut emosi Febrianto.

Merasa sakit hati dan marah, pelaku kemudian dengan keji menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga tak berdaya, dan mengikat kedua tangannya dengan jilbab berwarna pink.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

BACA JUGA  Viral di Medsos, Komplotan Pencuri Rolling Door Diringkus Polsek Ilir Barat 1

Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, tim penyidik berhasil melacak keberadaan Febrianto.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.

Karena mencoba melarikan diri saat pengembangan barang bukti, petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki pelaku.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di Sumatera Selatan. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan transparan dan sesuai hukum yang berlaku hingga ke pengadilan,” tegas Kombes Johanes.

BACA JUGA  Tak Sesuai Slogan, Pedagang Telur Beri Kado Balon Hitam ke Polda Sumut

Febrianto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB