Lubuk Pakam, TRIBRATA TV
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara menggelar Bansos pada warga sekitar Lapas, Sabtu (16/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya beserta jajaran pegawai yang turun langsung ke rumah-rumah warga. Hal ini untuk merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Paket sembako yang diberikan berupa Beras, mie dan minyak goreng kepada masyarakat sekitar.
Dengan penuh keakraban, Kalapas menyapa warga dan menyerahkan bantuan secara langsung, sebagai wujud kepedulian dan dukungan terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Hari ini, kita tidak hanya menyambut peringatan HUT RI ke-80 dengan upacara dan perayaan, tetapi juga dengan aksi nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. Semangat kemerdekaan mengajarkan kita untuk saling membantu dan bergotong royong. Melalui kegiatan berbagi sembako ini, kami ingin menunjukkan bahwa Lapas Lubuk Pakam hadir bukan hanya sebagai tempat pembinaan warga binaan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan siap membantu. Semoga bantuan ini membawa manfaat dan menjadi penguat tali silaturahmi antara kami dan warga sekitar,” ujar Hakim.
Warga penerima bantuan menyambut kegiatan ini dengan antusias. Mereka mengaku sangat terbantu dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Lapas Lubuk Pakam. Selain sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan, kegiatan ini juga mempererat hubungan silaturahmi antara Lapas dan masyarakat sekitar.
“Kami sangat berterima kasih kepada Lapas Lubuk Pakam, khususnya kepada Bapak Kalapas dan seluruh jajaran, yang telah peduli kepada kami. Bantuan ini sangat berarti, apalagi di tengah kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat. Kegiatan seperti ini membuat kami merasa dekat dan dihargai sebagai bagian dari keluarga besar di lingkungan sekitar Lapas. Semoga Lapas Lubuk Pakam semakin maju dan semua pegawainya diberi kesehatan serta kelancaran dalam menjalankan tugas,” ujar warga. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









