Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pencuri sepeda motor dari persembunyiannya di Palembang Sumatera Selatan. Dari tangannya polisi menyita barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX dan BPKB.
Informasi didapat, tersangka JHP (19) ditangkap pada Rabu (10/8/2022) setelah tim Polsek Bukit Raya berkordinasi dengan Polsek Ilir Timur 1, Palembang.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 27 Juni 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Hotel Tje Palace Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru.
Saat itu korban, Bintoro Yida Pangestu (24) warga Kuantan Singingi hendak pulang dan tidak menemukan sepeda motor yang diparkir di halaman hotel itu. Ia pun melapor ke Polsek Bukit Raya sesuai dengan laporan LP/815/VII/2022/RIAU/RESTA PKU/SEK. BUKIT RAYA, tanggal 27 Juli 2022.
Menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Sumatera Selatan.
Kepada petugas, warga Palas RT 02 Rw 05 Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau ini mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban.
Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 K.U.H.Pidana. (herto situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








