Dihukum dan Didenda Karena Langgar PPKM Darurat, Rakesh Juga Diperiksa Polisi

- Editorial Team

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Usai menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan PPKM Darurat di Gedung PKK Kota Medan pada Kamis 15 Juli 2021 kemarin dan dijatuhi hukumanan 2 hari kurungan dan denda Rp300.000 oleh Hakim tunggal, Ulina Marbun, Rakesh, seorang pedagang kopi di Jalan Gatot Subroto, kembali dijemput Unit Jantanras Polrestabes Medan.

Rakesh dijemput atas laporan petugas Satpol PP Provinsi Sumut yang tak terima dirinya disiram air panas.

BACA JUGA  Viral, Oknum Satpol PP di Gowa Pukul Wanita Hamil Saat Razia PPKM

“Usai sidang semalam, aku dijatuhi hukumanan kurungan 2 hari dan denda Rp300.000, sorenya aku dijemput Polisi bang, karena nyiram air panas,”ucap warga Jalan Waru Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah ini di Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (16/7/2021) siang.

Lanjutnya lagi, aku nyesal bang karena melawan petugas. Saat itu kan mereka datang nyuruh warung kopi aku ditutup, lalu terjadi keributan hingga aku dibawa Polisi.

BACA JUGA  Hari Ke-3 PPKM Darurat, Aktifitas Warga Kota Medan Turun Drastis

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021) membenarkan Rakesh dibawa untuk diperiksa atas laporan korbannya.

“Iya benar, pelaku diamankan ke Satreskrim Polrestabes Medan untukdiperiksa atas laporan dari petugas Satpol PP, siang nanti kita pulangkan,”pungkas Rafles. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB