Medan, TRIBRATA TV
Usai menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan PPKM Darurat di Gedung PKK Kota Medan pada Kamis 15 Juli 2021 kemarin dan dijatuhi hukumanan 2 hari kurungan dan denda Rp300.000 oleh Hakim tunggal, Ulina Marbun, Rakesh, seorang pedagang kopi di Jalan Gatot Subroto, kembali dijemput Unit Jantanras Polrestabes Medan.
Rakesh dijemput atas laporan petugas Satpol PP Provinsi Sumut yang tak terima dirinya disiram air panas.
“Usai sidang semalam, aku dijatuhi hukumanan kurungan 2 hari dan denda Rp300.000, sorenya aku dijemput Polisi bang, karena nyiram air panas,”ucap warga Jalan Waru Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah ini di Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (16/7/2021) siang.
Lanjutnya lagi, aku nyesal bang karena melawan petugas. Saat itu kan mereka datang nyuruh warung kopi aku ditutup, lalu terjadi keributan hingga aku dibawa Polisi.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021) membenarkan Rakesh dibawa untuk diperiksa atas laporan korbannya.
“Iya benar, pelaku diamankan ke Satreskrim Polrestabes Medan untukdiperiksa atas laporan dari petugas Satpol PP, siang nanti kita pulangkan,”pungkas Rafles. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









