Sitaro, TRIBRATA TV
Kabar baik datang bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Setelah menjalani proses perbaikan di bengkel di Kota Bitung, kapal KM Lohoraung milik Perusahaan Daerah Pelayaran Kabupaten Kepulauan Sitaro dipastikan segera kembali beroperasi untuk melayani kebutuhan transportasi laut masyarakat.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Pelayaran Kabupaten Kepulauan Sitaro, Lucky Mulalinda, SE, menjelaskan perbaikan dilakukan karena adanya komponen pada sistem gearbox mesin yang mengalami keausan akibat faktor usia pemakaian. Kondisi tersebut mengharuskan pihak perusahaan melakukan penggantian suku cadang agar operasional kapal tetap aman dan optimal.
Menurut Lucky, kerusakan terjadi pada bagian plat kopling yang berada di dalam sistem gearbox. Komponen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kinerja mesin kapal sehingga harus segera diganti dengan yang baru untuk menghindari gangguan yang lebih besar.
“Di gearbox mesin ada kopling berupa plat yang sudah termakan usia. Karena itu harus diganti dengan yang baru. Saat ini prosesnya ditangani oleh bengkel yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam perbaikan kapal,” ujar Lucky saat berada di Manado di sela-sela tugas luar daerah, Senin (15/6/2026).
Ia menuturkan, awalnya proses perbaikan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu minggu namun, dengan ketidak ketersediaan-nya suku cadang di Sulawesi Utara dan harus didatangkan dari luar, namun pihak perusahaan terus melakukan koordinasi intensif dengan bengkel agar pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas hasil perbaikan.
Bagi manajemen perusahaan, kecepatan perbaikan menjadi hal yang sangat penting karena kapal tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat antarpulau di wilayah Sitaro. Karena itu, pemilihan bengkel yang profesional menjadi prioritas utama.
“Kami selalu berupaya memilih bengkel yang benar-benar memiliki kualitas kerja yang baik. Harapannya, setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat dan hasilnya maksimal sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu terlalu lama,” katanya.
Meski sempat mengalami gangguan operasional, pihak perusahaan memastikan pelayanan pelayaran tetap menjadi perhatian utama. Berbagai langkah dilakukan agar dampak terhadap aktivitas masyarakat dapat diminimalkan selama proses perbaikan berlangsung.
Lucky juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap memberikan pengertian dan dukungan selama kapal menjalani perawatan. Ia berharap masyarakat dapat memahami perbaikan merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan pelayaran.
“Kepada seluruh masyarakat Sitaro kami berharap tetap bersabar. Dalam pelayanan transportasi laut, kami selalu berusaha memberikan yang terbaik. Kerusakan seperti ini tentu tidak diharapkan, tetapi harus segera ditangani demi keselamatan dan kelancaran pelayanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, intensitas pelayaran yang cukup tinggi turut memengaruhi usia pakai sejumlah komponen kapal. Dengan frekuensi perjalanan yang rutin melayani rute antarpulau, proses perawatan berkala menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
Setelah seluruh pekerjaan teknis dinyatakan selesai, KMP Lohoraung kemudian menjalani sea trial atau uji coba pelayaran untuk memastikan seluruh sistem kapal berfungsi dengan baik dan aman untuk beroperasi.
Pelaksanaan sea trial dilakukan di bawah pengawasan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Likupang sebagai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan keselamatan pelayaran.
Dari hasil pemeriksaan dan uji coba tersebut, KMP Lohoraung dinyatakan laik laut dan memenuhi persyaratan untuk kembali beroperasi melayani masyarakat.
“Hari ini seluruh proses perbaikan sudah selesai. Kapal juga sudah menjalani sea trial di bawah pengawasan KSOP Likupang dan dinyatakan laik laut,” ungkap Lucky.
Setelah memperoleh izin dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan pelayaran, KMP Lohoraung langsung bertolak menuju Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk kembali masuk dalam jadwal pelayanan reguler. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









