Sitaro, TRIBRATA TV
PT Bank SulutGo terus menyalurkan Corporate Social responsibility (CSR). Bank SulutGo (BSG) Cabang Siau menyerahkan 1 Unit Dump Truck Isuzu Traga, kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara.
Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Bank SulutGo Cabang Siau Jerry Tuuk kepada Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen dalam upacara memperingati Hari Ulang Tahun Daerah Kabupaten Sitaro yang ke 16 Tahun, Selasa (23/05/23).
Bupati Sitaro Evangelian Sasingen dalam sambutannya mengapresiasi BSG. “Terimakasih kepada pihak Bank SulutGo yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam pengadaan 1 Unit Dump Truck, “tuturnya.
Pimpinan Bank SulutGo Jerry Tuuk mengatakan, CSR sebagai tanggung jawab sosial dari suatu perusahaan.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab terhadap kehidupan sosial di lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Ini merupakan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholdernya dalam hal ini pemerintah.
“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, kami Bank SulutGo dapat menyerahkan dana CSR kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro sebesar Rp276.900.000 yang telah terealisasi melalui pengadaan barang berupa 1 unit Dump Truck Isuzu Traga, “katanya.
Jerry mengungkapkan, Bank SulutGo rutin mendukung program Pemerintah Kabupaten Sitaro melalui CSRnya.
“Harapan kami, ini akan memberikan manfaat bagi sektor pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sitaro, sekaligus membina hubungan baik antara pemerintah Sitaro dengan Bank SulutGo. Kami juga ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Sitaro yang terus menerus mendukung bank SulutGo sebagai bank daerah yang terus berkembang dan memberi manfaat sosial bagi masyarakat daerah Sitaro khususnya dan Sulawesi Utara umumnya, “jelasnya.
Dalam penerimaan CSR. PT Bank SulutGo, Bupati didampingi Anggota DPRD Sulawesi Utara Toni Supit, Wakil Bupati John Palandung, serta Sekretaris Daerah Denny D. Kondoj. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









