Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

- Editorial Team

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Hadiri Peresmian PKS PT Satya Agung

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.

Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA  Polda Aceh: Gerai Vaksin Presisi tetap Buka Selama Ramadan

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Zulhir.

Ia menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia jug menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

BACA JUGA  Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir. (Roni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru