Dairi, TRIBRATA TV
Polsek Bunturaja mengamankan seorang tersangka berinisial PS (43) yang melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat kepada korban, US (45) di Dusun IV Lae Basbas Desa Logan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Senin (16/6/2025) .
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Rinkon Manik mengatakan, peristiwa itu terjadi akibat saling sindir antara tersangka dengan korban. Saling sindir itu pun dilakukan di sebuah warung tuak milik seorang bermarga Sihotang.
“Awalnya tersangka dan korban ini saling sindir di sebuah warung minuman tuak. Memang diantara mereka sudah memiliki permasalahan yang sudah lama, ” ujarnya.
Tersangka pun kemudian pulang kerumah untuk mengambil sebilah pisau. Setelah mengambil pisau, PS kembali mendatangi warung tuak tersebut untuk menemui korban.
“Akan tetapi, korban ternyata sudah pindah ke warung tuak yang berada di seberang jalan. Tersangka pun langsung menunggu korban sampai pulang kerumah, ” jelasnya.
Korban pun akhirnya pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka langsung mengikuti dari belakang, dan mencegat korban.
“Keduanya sempat cekcok di perjalanan. Dan sekitar 50 meter lagi menuju rumah korban, keduanya sempat berkelahi, ” ungkapnya.
Tersangka melakukan pemukulan kepada korban hingga terjatuh ke tanah. Tersangka kemudian mengambil pisau yang disembunyikannya di dekat pinggang dan berusaha menggorok leher korban.
Namun pisau yang berada dileher korban terbalik, sehingga hanya membuat luka goresan di leher korban.
“Setelah itu, tersangka langsung menikam bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali, dan menusuk dada korban sebanyak satu kali, ” terangnya.
Setelah puas menikam korban, tersangka kabur melarikan diri. Korban dengan luka tusuk dibagian badan sebelah kanan langsung meminta pertolongan.
Korban akhirnya dibawa ke RSUD Sidikalang untuk mendapat perawatan medis. Namun, karena kondisinya yang cukup parah, rencananya korban akan dirujuk ke rumah sakit yang ada di Kota Medan.
Sementara itu tersangka sudah menyerahkan diri ke Pos Polisi yang berada di Pardomuan. Petugas langsung membawa tersangka ke Polsek Bunturaja, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Dairi.
“Tersangka sudah dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk diminta keterangan lebih lanjut, ” tutup Kasi Rinkon. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









