Bantaeng, TRIBRATA TV
Polsek Uluere Polres Bantaeng menangkap C bin J (17) karena menikam Ansar bin Sangkala (35) warga Dusun Salondro Desa Majannang Kecamatan Sinoa, Bantaeng pada Jumat (11/3/2022) malam.
Informasi didapat, peristiwa penikaman itu terjadi di Dusun Bulorapa desa Bonto Majannang kecamatan Sinoa, Bantaeng, Sulsel.
C bin Jumadi, warga Dusun Salondro Desa Majannang menikam perut korban dengan menggunakan pisau. Korban kemudian dibawa Ke RSUD Dr. Anwar Makkatutu, Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku langsung diamankan petugas ke Polsek Uluere.
Dugaan sementara motif penikaman itu adalah dendam lama masalah perempuan (Siri’- istilah suku Makassar). (syahri
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








